Kasus Narkoba Aktor Revaldo dari Tahun 2006 - 2023: Kecanduan Nyabu dan Nyimeng Kini Jadi Pengedar

Perjalanan kasus narkoba aktor Revaldo kini menjadi sorotan kembali usai dirinya ditangkap karena mengkonsumsi barang haram tersebut

Editor: Siti Nurul Hamidah
Tangkap Layar/MNC
Perjalanan kasus narkoba aktor Revaldo kini menjadi sorotan kembali usai dirinya ditangkap karena mengkonsumsi barang haram tersebut 

TRIBUNBANTEN.COM - Perjalanan kasus narkoba aktor Revaldo kini menjadi sorotan kembali usai dirinya ditangkap karena mengkonsumsi barang haram tersebut.

Tak hanya nyabu dan nyimeng (konsumsi ganja), namun Revaldo dilaporkan juga menjadi pengedar narkoba.

Revaldo ditangkap ketika menggunakan narkoba, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba, antara lain sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, dan alat isap.

Ia diciduk di apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023), dan kini akan berurusan dengan jeruji besi

Adapun sepanjang hidupnya, kasus narkoba sangat lekat dengan Revaldo, sebab sebelum penangkapan di tahun 2023, ia sudah tiga kali ia berurusan dengan polisi karena narkoba. 

Pertama, Revaldo diamankan polisi pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja dan 5 pil ekstasi. 

Ia divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan bebas pada September 2007. 

Tiga tahun kemudian tepatnya pada Juli 2010, Revaldo kembali terjerat kasus yang sama.

Ia ditangkap saat membawa sabu seberat 50 gram dan diamankan di kawasan Jakarta Bawat. 

Pemilik nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana ini dinyatakan sebagai pengedar dalam kasusnya. Revaldo divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Revaldo pun dibebaskan pada 2015 karena mendapatkan remisi. 

Baca juga: Profil Revaldo, Aktor Pecandu Narkoba yang Suka Nyabu dan Nyimeng

Delapan tahun berselang, Revaldo kembali ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa 10 Januari 2023 karena kasus narkoba. 

Kali ini Revaldo diamankan karena kepemilikan ganja dan sabu serta alat hisapnya.

“Ganja sama sabu (barang buktinya),” ucap Mukti. 

Revaldo dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman maksimalnya, yakni 12 tahun penjara.

sidang_revaldo
sidang_revaldo (TRIBUNNEWS.COM/IMAN SURYANTO)

Kronologi penangkapan Revaldo, polisi sudah memantaunya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap kronologi penangkapan artis peran Revaldo.

Revaldo ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Zulpan mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat pada Senin (9/1/2024) bahwa di tempat tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.

Polisi kemudian memantau lokasi hingga akhirnya Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.

“Selanjutnya tim merespons dan menindaklanjuti informasi tersebut, dan melakukan pengamatan atau penggambaran terhadap seorang laki-laki,” ujar Zulpan dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Bukan Hanya Pecandu, Revaldo Si Rangga AADC Juga Pengedar Narkoba

“Pada sekitar pukul 04.30 Tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Revaldo Fifaldi Suria Permana,” lanjut Zulpan.

Saat menangkap Revaldo, pihak kepolisian langsung menggeledah tempat tersebut.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu buah ponsel dan memeriksa tes urine Revaldo. Hasil tes urine-nya positif Methamfetamin Amfetamin dan THC.

Polisi juga menggeledah lokasi kedua, yakni sebuah apartemen di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru.

Dari situ didapatkan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ditemukan tersebut yakni 1 buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram, 1 (satu) buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.

Kemudian, 1 plastik klip yang berisi kertas papir, 2 butir Pil Extacsy, 3 Pack kertas Papir, 1 buah Penghalus Ganja, 5 buah plastik klip sisah sabu, 3 buah kaca pipet, 1 buah alat hisap Ganja, 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

Zulpan mengatakan, dalam pemeriksaan Revaldo mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Tia.

Sementara, ganja diperoleh dari seorang bernama Guntur.

Revaldo dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Kini polisi tengah melakukan pengembanglan terhadap Revaldo.

Baca juga: Guru ASN di Lebak yang Todongkan Senjata ke Warga Pengguna Narkoba dan Residivis Kasus Pemerasan

Sulit sembuh

Dalam kesempatan wawancara pada Juni 2022 lalu, Revaldo mengaku sudah bertobat untuk menjauhi narkoba.

Lalu, apa faktor seseorang pecandu dapat kambuh lagi.

Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel mengungkapkan, setidaknya ada lima faktor pecandu bisa kembali penggunaan narkoba meski sudah ikut rehabilitasi.

Pertama, program rehabilitasi dijalankan secara klasikal dan kurang fokus pada kondisi individual.

Aktor Revaldo tertangkap lagi karena kasus narkoba
Aktor Revaldo tertangkap lagi karena kasus narkoba ((TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN))

Kedua, detoksifikasi belum tuntas. Ketiga, efek samping penggunaan obat resep untuk menghentikan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian program rehabilitasi dinilai tidak komprehensif.

Kelima, tidak adanya perubahan kehidupan sehari-hari si mantan penyalahguna.

"Bagaimana program rehabilitasi yang ada selama ini, juga patut dievaluasi," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Selain itu dikutip dari laman BNN dinyatakan bahwa beberapa orang memang belum benar-benar siap untuk berhenti menggunakan narkoba.

Baca juga: Aktor Revaldo Ditangkap Lagi karena Kasus Narkoba, Polisi Temukan Bukti Sabu & Ganja di Apartemennya

Alasanya mulai bisa macam-macam.

1. Frustasi, Depresi, Rendah Diri

2. Berhadapan dengan situasi stress tinggi

3. Beberapa orang belum benar-benar siap untuk berhenti

4. Mengingat kembali kejadian asik masa lalu

5. Melihat tempat-tempat yang memicu ingatan tersebut

6. Dalam batas tertentu telah melalaikan program-program rehabilitasi atau pasca-rehabilitasi

7. Puas diri atau kurangnya membuat rencana pencegahan kekambuhan maupun kelalaian untuk tekun memanfaatkan langkah-langkah yang menjamin bebas narkoba secara berkelanjutan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Kasus Narkoba Revaldo dari 2006 hingga Kini, Bukan Hanya Pemakai, Tapi Juga Pengedar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved