Lato-lato Dilarang Dibawa ke Sekolah, FSGI: Boleh Main, Tapi!
FSGI mendukung kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah yang mengeluarkan surat edaran larangan siswa membawa permainan lato-lato
TRIBUNBANTEN.COM - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah yang mengeluarkan surat edaran larangan siswa membawa permainan lato-lato ke sekolah.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menilai kebijakan itu sejalan dengan pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan pasal 8 UU Np. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD).
Baca juga: FAKTA Sebenarnya Anak SD di Purwokerto Buta akibat Lato-lato, Lurah Sokanegara Bongkar yang Terjadi
"Surat Edaran dari Dinas-dinas Pendidikan tersebut tidak sama sekali melarang anak bermain, Pemda memahami bahwa bermain adalah hak anak sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak," kata Retno melalui keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).
"Namun yang dilarang adalah membawa mainan lato-lato dan memainkannya di lingkungan sekolah. Ini dua hal yang berbeda. Anak boleh main lato-lato, tapi tidak di lingkungan satuan pendidikan," tambah Retno.
Menurut Retno, larangan ini sejalan dengan Pasal 54 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan penanggulan kekerasan di satuan Pendidikan.
Menurut Retno, permainan lato-lato jika dimainkan tanpa pengawasan orang dewasa dapat menimbulkan perselisihan dan memicu terjadinya kekerasan antar sesama anak.
Lato-lato, menurut Retno, dapat melukai anak yang lain di sekitarnya.
"Selain itu, jika lato lato dimainkan terus menerus berpotensi bolanya pecah atau terlempar dan melukai pemain dan anak lain disekitarnya”, ujar Retno.
Seperti diketahui, sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah mengeluarkan Surat Edaran melarang peserta didik membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan pendidikan.
Baca juga: Matanya Kena Serpihan Lato-lato, Bocah 8 Tahun di Kalbar Jalani Operasi, Pandangan Masih Kabur
Diantaranya adalah Dinas Pendidikan pesisir Barat (Lampung), Disdik Kabupaten Bogor, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat), Disdik Kota Pekalongan (Jawa Tengah), Disdik Kota banjarmasing (Kalimantan Selatan), Kota Siantar (Sumatera Utara).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dukung Larangan Siswa Bawa Permainan Lato-Lato ke Sekolah, FSGI: Dapat Melukai Anak

Terbukti Lakukan Pungli Seragam Sekolah, Kepala SDN Ciledug Barat Dicopot |
![]() |
---|
Ini Jurus Ampuh Dindikbud Kota Serang Cegah Temuan BPK soal Dana BOS |
![]() |
---|
Kantor Dindikbud Kota Serang Pindah ke Gedung Kwarcab Pramuka pada Desember 2025, Ini Alasannya |
![]() |
---|
KBM Jenjang PAUD hingga SD di Kota Serang Mulai Tatap Muka Hari Ini, SMP Masih Online |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Siswa SMA/SMK Lolos OSN-P Banten 2025, Siap Melaju ke Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.