Pemkab Serang Bakal Kawal Pemenuhan Hak Karyawan yang Terdampak PHK

Pemerintah Kabupaten Serang akan melakukan pengawalan proses pemenuhan hak-hak karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com
Bupati Tatu mengatakan, Pemerintah Kabupaten Serang akan mengawal proses pemenuhan hak-hak karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang akan mengawal proses pemenuhan hak-hak karyawan, yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Casanah.

Tatu mengatakan, untuk pengawasan adanya di Dinas Tega Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.

Namun hal ini menurutnya harus dilakukan pengawasan secara bersama.

"Karena pengawasan ada di provinsi, kita akan sama-sama kawal supaya haknya para pekerja sampai diterima," kata Tatu saat ditemui di Pusat Pemerintah Kabupaten Serang, Jumat (12/1/2023).

Selain itu, Tatu mengatakan, akan segera lakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait adanya gelombang pemutusan hubungan kerja di wilayahnya.

"Kami akan komunikasi dengan Pemprov Banten untuk mencari solusi, bagi karyawan yang terkena gelombang PHK besar-besaran ini,” katanya di Pemkab Serang, Jumat (13/1/2023).

"Ini (PHK) terjadi di seluruh Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Serang," ujarnya.

Baca juga: Tatu Sebut Badai PHK di Kabupaten Serang Sudah Dikhawtirkan Sejak Lama

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami mengaku akan melakukan pemantauan dan perkembangan karyawan yang terkena PHK.

Hal ini agar perusahaan memenuhi kompensasi kepada karyawan, yang mengikuti pengunduran diri sukarela sesuai perundang-undangan ketenagakerjaan.

"Jadi saya minta ke perusahaan juga harus memberikan penguatan secara fisiologis,” ujarnya.

Apa saja yang menjadi kompensasi pekerja yang kena program Pengunduran Diri Khusus (PDK), tentunya harus terpenuhi.

Pihaknya juga mengaku akan melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tercantum dalam PP Nomor 37 tahun 2021.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved