Kasus Narkoba Aktor Revaldo dari Tahun 2006 - 2023: Kecanduan Nyabu dan Nyimeng Kini Jadi Pengedar

Perjalanan kasus narkoba aktor Revaldo kini menjadi sorotan kembali usai dirinya ditangkap karena mengkonsumsi barang haram tersebut

Editor: Siti Nurul Hamidah
Tangkap Layar/MNC
Perjalanan kasus narkoba aktor Revaldo kini menjadi sorotan kembali usai dirinya ditangkap karena mengkonsumsi barang haram tersebut 

TRIBUNBANTEN.COM - Perjalanan kasus narkoba aktor Revaldo kini menjadi sorotan kembali usai dirinya ditangkap karena mengkonsumsi barang haram tersebut.

Tak hanya nyabu dan nyimeng (konsumsi ganja), namun Revaldo dilaporkan juga menjadi pengedar narkoba.

Revaldo ditangkap ketika menggunakan narkoba, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba, antara lain sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, dan alat isap.

Ia diciduk di apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023), dan kini akan berurusan dengan jeruji besi

Adapun sepanjang hidupnya, kasus narkoba sangat lekat dengan Revaldo, sebab sebelum penangkapan di tahun 2023, ia sudah tiga kali ia berurusan dengan polisi karena narkoba. 

Pertama, Revaldo diamankan polisi pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja dan 5 pil ekstasi. 

Ia divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan bebas pada September 2007. 

Tiga tahun kemudian tepatnya pada Juli 2010, Revaldo kembali terjerat kasus yang sama.

Ia ditangkap saat membawa sabu seberat 50 gram dan diamankan di kawasan Jakarta Bawat. 

Pemilik nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana ini dinyatakan sebagai pengedar dalam kasusnya. Revaldo divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Revaldo pun dibebaskan pada 2015 karena mendapatkan remisi. 

Baca juga: Profil Revaldo, Aktor Pecandu Narkoba yang Suka Nyabu dan Nyimeng

Delapan tahun berselang, Revaldo kembali ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa 10 Januari 2023 karena kasus narkoba. 

Kali ini Revaldo diamankan karena kepemilikan ganja dan sabu serta alat hisapnya.

“Ganja sama sabu (barang buktinya),” ucap Mukti. 

Revaldo dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved