Selingkuh Menantu dan Mertua

Sebut Norma Risma Fitnah Dirinya, Rihanah Anah Putuskan Hubungan Silaturahmi: Bantah Semua Tuduhan

Ibu Norma Risma, yakni Rihanah Anah mengaku difitnah anak sendiri dari kasus perselingkuhan menantu dan mertua di Kota Serang Banten

Penulis: Siti Nurul Hamidah | Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase TribunBanten.com/YouTube Denny Sumargo/Intens Investigasi
Ibu Norma Risma, yakni Rihanah Anah mengaku difitnah anak sendiri dari kasus perselingkuhan menantu dan mertua di Kota Serang Banten 

Rihanah Anah Jalani Pemeriksaan di Polda Banten

Seperti yang diwartakan TribunBanten.com sebelumnya, Rihanah Anah telah menjalani pemeriksaan dan sejumlah keterangan di Polda Banten.

"Agenda hari ini beliau (R,-red) dipanggil sebagai saksi dari laporan RZ tentang pencemaran nama baik dan undang-undang ITE," ujar kata penasihat hukum Rihanah Anah, Agus Triyono saat di Polda Banten, Jumat (13/1/2023).

Disampaikan Agus, kliennya diperiksa atas laporan dari mantan menantunya kepada anak kandungnya.

Laporan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pasal UU ITE sesuai yang tercantum dalam pasal 27 ayat 3.

"Ibu ditanya satu pertanyaan yang cukup panjang hal itu diterangkan apa yang terjadi sebenarnya," katanya.

Pemeriksaan terhadap ibu Norma Risma itu berlangsung selama 3 jam lamanya.

Baca juga: Terkuak, Kondisi Terkini Mertua yang Selingkuh dengan Menantu: Sudah Tak Satu Atap Bersama NR

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Sigit Haryono mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan Rozy terhadap Norma Risma.

"Hari ini kita sudah memeriksa seseorang berinisial R. Selama tiga jam yang bersangkutan kami mintai keterangan, untuk melengkapi aduan yang dilakukan RZ," ujarnya kepada awak media, Jumat (13/1/2023).

Sigit menyampaikan bahwa Rihanah Anah diperiksa dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Dalam kasus ini Ibu Norma Risma merupakan seseorang yang diduga melakukan hubungan bersama Rozy, yang saat itu masih suami anaknya.

Disampaikannya bahwa kasus ini masih dalam proses memintai keterangan sejumlah saksi.

Selain memintai keterangan dari pengadu, para saksi ataupun orang yang diadukan dalam kasus ini.

Penyidik juga akan memintai keterangan dari sejumlah ahli, baik itu ahli bahasa, ITE hingga ahli pidana.

"Selain memintai keterangan para calon saksi, kemudian ahli yang bisa memberikan pendapat apakah aduan itu masuk ke ranah pidana atau bukan," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved