Anaknya Disebut Selingkuh dengan Putri, Ayah Yosua Tak Terima: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan!

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat tak terima dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut anaknya berselingkuh dengan Putri Candrawathi.

Youtube Kompas TV
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Brigadir J dan Putri Candrawathi berselingkuh di Magelang, pada 7 Juli 2022 lalu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Brigadir J dan Putri Candrawathi berselingkuh di Magelang, pada 7 Juli 2022 lalu.

Menanggapi hal tersebut, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku tak terima dan menilai kesimpulan JPU lebih kejam dari pembunuhan. 

“Inilah yang sangat menyakitkan bagi kami keluarga besar Hutabarat," ujar Samuel Hutabarat melansir tayangan Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Ibunda Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Tidak Dijatuhi Hukuman Mati: Mohon Kami Diberikan Keadilan

"Makanya saya bilang tadi, fitnah itu adalah lebih kejam dari pembunuhan. Apalagi anak kami sudah mati."

"Masih difitnah lagi seolah-olah semua permasalahan ini ditumpahkan bagi anak kami almarhum," lanjut Samuel.

Dalam catatan Samuel Hutabarat, setidaknya anaknya sudah 3 kali difitnah dalam perkara yang membuatnya tewas.

Pertama, tudingan telah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri.

Kedua, lanjut Samuel, tudingan telah melakukan pemerkosaan di rumah Magelang sebagaimana klaim Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menanggapi argumen Ferdy Sambo
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menanggapi argumen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menjadi Yosua Hutabarat lakukan pelecehan seksual.

Baca juga: Dianggap Telah Mencoreng Institusi Polri, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Apa Artinya?

Ketiga, tudingan Jaksa Penuntut Umum bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua.

“(Jaksa) Menyimpulkan bahwa ada perselingkuhan, inilah yang sangat menyakitkan kami,” ujar Samuel Hutabarat.

Sebelumnya kemarin, JPU menyimpulkan ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Magelang.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalan surat tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sang Ayah Tak Terima Brigadir J Disebut Selingkuh: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan!

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved