Ibunda Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Tidak Dijatuhi Hukuman Mati: 'Mohon Kami Diberikan Keadilan'
Tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo membuat keluarga Brigadir J kecewa.
TRIBUNBANTEN.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini membuat ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak merasa kecewa.
Tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo membuat keluarga Brigadir J kecewa.
Hal itu karena keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman maksimum yakni pidana mati.
Ia merasa kecewa setelah menyaksikan melalui tayangan televisi, terkait jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Kami sekeluarga dalam mengikuti persidangan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tuntutan kepada Ferdy Sambo merasa sangat kecewa. Karena di sana, hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman seumur hidup," jelas Rosti dalam tayangan Kompas TV.
Sebagai orang tua yang telah dipisahkan dari anaknya melalui cara 'pembunuhan yang terorganisir', dirinya tidak menerima bahwa pembunuh sang anak hanya dituntut hukuman seumur hidup.
Menurutnya, tuntutan itu tidak sebanding dengan apa yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J yang ia nilai sebagai tindakan yang sangat sadis.
"Menurut kami sebagai orang tua, terlebih saya sebagai seorang ibu, perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan persiapan-persiapan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340, tidak berimbang kejahatan yang dilakukannya kepada anak kami, pembunuhan yang sangat sadis, keji dan biadab," tegas Rosti.
Rosti pun meminta ditegakkannya keadilan untuk almarhum anaknya dan tentunya keluarganya.
"Jadi di sini kami sebagai ibundanya almarhum Yosua, mohon kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya, kami rakyat yang sangat kecil yang terzolimi," kata Rosti.
Dalam sidang tuntutan yang digelar hari ini, JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Sedangkan sidang sebelumnya dengan agenda yang sama telah dilakukan pada Senin kemarin, dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadap Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Arif-Rachman-Terhadap-Ferdy-Sambo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.