Ibunda Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Tidak Dijatuhi Hukuman Mati: 'Mohon Kami Diberikan Keadilan'

Tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo membuat keluarga Brigadir J kecewa.

Editor: Vega Dhini
Tribunnews.com
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin menyampaikan penyesalannya di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (13/1/2023). 

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Tribunnews.com/Fitri Wulandari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibunda Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved