Kasus Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Hakim Vonis Empat Terdakwa Lima Tahun Bui

empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pajak kendaraan pada UPT Samsat Kelapa Dua, Tangerang, divonis 5 tahun penjara

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Majelis hakim memvonis empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pajak kendaraan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua, Tangerang, 5 tahun penjara. 

"Paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," katanya.

Baca juga: Samsat Cikande Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor, Sejumlah Pengendara Terjaring Razia

Jika para terdakwa tidak membayar, maka harta benda mereka disita untuk memenuhi kerugian tersebut.

Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya, maka terdakwa dipenjara selama 1 tahun.

Sebelum menjatuhi hukuman kepada para terdakwa, majelis hakim juga telah membacakan sejumlah pertimbangan.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu bertentangan dengan program pemerintah dalam menanggulangi pemberantasan korupsi," katanya.

Kemudian modus yang dilakukan para terdakwa juga tergolong canggih.

Di mana perbuatan terdakwa dapat menginspirasi orang lain untuk melakukan perbuatan serupa.

Dengan memanfaatkan kelemahan sistem aplikasi Samsat Online.

Baca juga: Kasus Manipulasi Pajak, 4 Eks Pegawai Samsat Kelapa Dua Didakwa Korupsi Rp 10,8 M

Sehingga untuk menghindari perbuatan itu tidak terulang lagi, para terdakwa perlu diberikan hukuman yang mengandung efek jera.

"Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa beritikad baik, telah berusaha memulihkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Kemudian terdakwa juga dinilai telah bersikap sopan di dalam persidangan.

Selanjutnya para terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah di pidana, serta telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved