Kebijakan Baru Pemerintah, Warung Kecil Dilarang Jual Gas Elpiji 3 Kg

Pemerintah saat ini tengah merancang kebijakan pelarangan penjualan gas elpiji 3 kg untuk para pedagang kecil.

Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Pemerintah saat ini tengah merancang kebijakan pelarangan penjualan gas elpiji 3 kg untuk para pedagang kecil. 

Ia melanjutkan, para pembeli wajib membawa KTP untuk pendataan.

Baca juga: Mulai 2023, Beli Gas LPG 3 Kg Harus Tunjukkan KTP, Tak Sembarang Orang

"Saat ini kami masih melakukan uji coba di 5 kecamatan, dan itupun yang dilakukan adalah pencocokan data antara data pembeli dengan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dari Pemerintah," papar Irto kepada Tribunnews, Senin (16/1/2023).

"Nanti baru akan kita evaluasi titik verifikasinya," sambungnya.

Jika uji coba di 5 wilayah berjalan lancar, maka Pertamina akan memperluas kebijakan pembatasan LPG di sejumlah daerah.

Terkait syarat dan ketentuan pembeli gas elpiji 3 Kg, Irto masih belum mengetahui secara rinci.

Pasalnya, aturan tersebut masih dalam pembahasan Kementerian dan Lembaga terkait selaku regulator.

"Perluasan wilayah uji coba masih dikoordinasikan dengan regulator. Kriteria penerima masih menunggu regulasi resminya," pungkas Irto.

Dalam keterangan terpisah, Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg.

Baca juga: Usai Ijab Kabul, Kaesang Tancap Gas Buat Cuitan di Twitter: Sah, Singgung Soal Malam Pertama

"LPG 3 kg sesuai peraturan diperuntukan untuk 3 jenis konsumen, yaitu rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah," ujarnya seperti dilansir Kompas.

Ia menegaskan, di luar dari tiga jenis konsumen tersebut, tidak ada yang diperbolehkan memakai atau menggunakan LPG 3 kg.

Menurutnya pembelian gas LPG wajib memakai e-KTP, dilakukan agar proses distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.

"Pembelian LPG 3kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi LPG bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan LPG tersebut," paparnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjualan Gas 3 Kg akan Dibatasi, Akumindo Sebut Berdampak Negatif pada Pedagang Kecil

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved