Ferdy Sambo Tak Tunjukkan Penyesalan, Ayah Brigadir J: Sorot Mata dan Gerak-geriknya Tak Berubah
Ekspresi Ferdy Sambo saat JPU membacakan sidang tuntutannya menjadi sorotan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.
TRIBUNBANTEN.COM - Ekspresi Ferdy Sambo saat JPU membacakan sidang tuntutannya menjadi sorotan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.
Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo mendengarkan sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (18/1/2023).
Samuel Hutbarat pun menilai jika ekspresi Ferdy Sambo tak menunjukkan rasa penyesalan telah melakukan pembunuhan terhadap anaknya.
"Ekspresi Ferdy Sambo, saya lihat tidak jauh beda dengan persidangan-persidangan yang sebelumnya."
"Dia (Ferdy Sambo) tidak nampak (menunjukan) rasa penyesalan."
"Baik dari sorot matanya, dari gerak-geriknya, ia masih tetap seperti dari awal persidangan, tidak ada perubahan," kata Samuel Hutabarat dikutip dari Kompas Tv, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Perbuatannya Sangat Keji, Ayah Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati kepada Ferdy Sambo
Samuel dan keluarga sebenarnya menginginkan Jaksa memberikan tuntutan mati kepada Ferdy Sambo.
Namun, ternyata jaksa justru memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Mendengar tuntutan ini, keluarga tidak cukup puas.
Kendati demikian, Samuel tetap mengapresiasi kinerja jaksa selama persidangan berlangsung.
"Jaksa menuntut hukuman seumur hidup, kita sangat mengapresiasi oleh kinerja jaksa," lanjut Samuel.
Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim.
Dalam tayangan Kompas Tv, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Baca juga: Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bakal Layangkan Nota Pembelaan Pekan Depan
Ia terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Yakni melakukan pembunuhan berencana hingga melakukan upaya menutup-nutupi kasus dengan membuat skenario.
Sebagai petinggi Polri, Ferdy Sambo juga berbelit-belit dalam menyampaikan kesaksiannya.
Sehingga ia dikatakan layak untuk menerima konsekuensi itu.
Mendengar tuntutan tersebut, Ferdy Sambo terlihat diam memperhatikan tanpa reaksi.
Berharap Hukuman Mati
Sebagai ayah yang kehilangan anaknya, Samuel menaruh harapan besar kepada majelis hakim untuk memvonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
"Memang dari awal, kami berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan Pasal 340, yaitu hukuman seberat-beratnya hukuman mati."
"Tapi dengan kenyataan ini, JPU menuntut hukuman seumur hidup. Oleh karena itu, berharap hakim itu mewujudkan harapan keluarga, tuntutan hukuman mati," kata Samuel.
Menurutnya perbuatan pelaku yang sudah merencanakan pembunuhan anaknya adalah hal yang keji.

Baca juga: Sempurna Rencanakan Hilangnya Nyawa Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Apalagi Ferdy Sambo seorang aparat kepolisian yang memiliki pangkat tinggi.
"Bukan layak tidak layak, yang dinilai perbuatannya atas peristiwa ini, sudah sangat keji."
"Sebab, dia Kadiv Propam, seharusnya dia mempertimbangkan memilah atas tindakan dia."
"Pantasnya, hukuman mati," ungkap Samuel.
Sementara itu, Rosti Simanjuntak yakni ibu Brigadir J mengaku kecewa mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Hal itu, dikarenakan keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman maksimum, yakni pidana mati.
"Kami sekeluarga dalam mengikuti persidangan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tuntutan kepada Ferdy Sambo merasa sangat kecewa."
"Karena di sana, hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman seumur hidup," jelas Rosti.
Menurutnya, tuntutan itu tidak sebanding dengan perbuatan Ferdy Sambo kepada Brigadir J, yang ia nilai sebagai tindakan sadis.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat: Ferdy Sambo Tak Tunjukkan Rasa Penyesalan
Putri Candrawathi Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman Remisi Kemerdekaan 9 Bulan |
![]() |
---|
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang |
![]() |
---|
Mantan Pegawai Kominfo Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara di Kasus Judol |
![]() |
---|
Tok! Eks Mendag RI Tom Lembong Resmi Divonis 4 Tahun 6 Bulan di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula |
![]() |
---|
Dua Pejabat DLH Cilegon Dituntut 3,5 Tahun Penjara Gegara Tilap Dana Retribusi Sampah Rp 673 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.