Luapan Amarah Ibunda Brigadir J ke Putri Candrawathi: Betina Penuh Dusta

Ibunda Brigadir J menyebutkan bahwa Putri Candrawathi sebagai 'perempuan penuh dusta'.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Kloase
Ibunda Brigadir J menyebutkan bahwa Putri Candrawathi sebagai 'perempuan penuh dusta'. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak merasa kecewa atas tuntutan yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 8 tahun pidana penjara terhadap Putri Candrawathi.

Kekecewaan dan kekesalaan atas tuntutan tersebut Rosti luapkan dengan melontarkan kata-kata kepada Putri Candrawathi.

Baca juga: Dinilai Ikut Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara

Ibunda Brigadir J menyebutkan bahwa Putri Candrawathi sebagai 'perempuan penuh dusta'.

"Dia itu memang manusia perempuan betina yang penuh dusta," kata Rosti, dalam tayangan Kompas TV.

Sambil menahan tangis dan amarahnya, ia kembali melontarkan kekesalannya terhadap istri Ferdy Sambo itu.

"Dia betino yang bukan manusia dan tidak memiliki hati nurani," tegas Rosti.

Rosti pun kembali menangis, dirinya mengaku bingung harus melontarkan kalimat apa, karena sejak sidang putusan sebelumnya hingga kini, dirinya dan keluarga telah kecewa dengan tuntutan JPU.

"Tak bisa ku berkata-kata," jelas Rosti.

Dalam sidang tuntutan yang digelar hari ini, JPU menuntut hukuman pidana 8 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Sedangkan pada sidang yang dgelar Selasa kemarin, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Lalu pada Senin lalu, agenda yang sama telah dijalani Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Baca juga: Tangis Ibunda Brigadir J, Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara: Tidak Ada Keadilan

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Istri Ferdy Sambo Tak Sesali Perbuatannya

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved