Tuntutan Bharada E Lebih Lama dari Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Ekspresi Nelangsa jadi Sorotan
Ketika resmi dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, Bharada E langsung menuju ke pengacaranya, Ronny Talapessy dan menangis sesenggukan di pelukannya
TRIBUNBANTEN.COM - Tuntutan Bharada E lebih lama dari tuntutan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, yang mana Putri dan Kuat hanya dituntut 8 tahun penjara.
Sedang Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam pembacaan tuntutannya, Bharada E tampak memejamkan mata dan menundukkan kepala ketika tuntutan dibacakan JPU.
Ketika resmi dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, Bharada E langsung menuju ke pengacaranya, Ronny Talapessy dan menangis sesenggukan di pelukannya.
Adapun tuntutan tersebut disampaikan anggota Jaksa Penuntut Umum, Paris Manalu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Berdasarkan berbagai pertimbangan, JPU lantas memutuskan untuk menuntut pemuda 24 tahun tersebut dengan pidana penjara 12 tahun.
"Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," beber jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," tandasnya.
Baca juga: Miliki Penggemar, Bharada E Mendapat Sambutan Riuh Para Wanita di Ruang Sidang
Mendengar hal ini, Bharada E yang tampak tegang duduk di kursinya, langsung memejamkan mata.
Dikutip KOMPASTV, Bharada E terlihat seolah berusaha menahan emosi yang enggan diluapkan saat persidangan masih berlangsung.
Bharada E kemudian menundukkan kepala dan beberapa kali menarik napas panjang.
Ia juga terlihat mengerjapkan matanya beberapa kali selama sisa pembacaan tuntutan.
Pengunjung sidang pun ramai bersorak menyatakan kekecewaan hingga sidang sempat diskors oleh hakim.
Baca juga: Rayakan Natal di Dalam Jeruji, Bharada E Dikunjungi Pengacara, Orang Tua, dan Tunangan
Setelah pembacaan selesai, hakim mempersilakan Bharada E untuk berkonsultasi dengan pengacaranya.
| Dulu Terseret Kasus Ferdy Sambo, Kini Brigjen Budhi Herdi Susianto Jadi Anggota Tim Reformasi Polri |
|
|---|
| Pernah Beri Ferdy Sambo Vonis Mati, Alimin Ribut Sujono Tidak Jadi Dipilih DPR RI Jadi Hakim Agung |
|
|---|
| Putri Candrawathi Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman Remisi Kemerdekaan 9 Bulan |
|
|---|
| Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang |
|
|---|
| Mantan Pegawai Kominfo Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara di Kasus Judol |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.