Tuntutan Bharada E Lebih Lama dari Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Ekspresi Nelangsa jadi Sorotan
Ketika resmi dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, Bharada E langsung menuju ke pengacaranya, Ronny Talapessy dan menangis sesenggukan di pelukannya
Langsung saja Bharada E berdiri dan menghambur ke pelukan Ronny.
Sang pengacara menepuk pundak Bharada E yang tampak menangis tersedu-sedu.
Anggota tim pengacara yang lain kemudian memberi tisu dan berusaha menenangkan Bharada E.
Setelah berkonsultasi, tim pengacara Bharada E berencana mengajukan nota pembelaan seminggu seusai persidangan tersebut.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Bharada E Disebut Layak Bebas dari Hukuman
Richard Eliezer alias Bharada E dinilai tidak bisa dihukum dan disalahkan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, sejumlah pembelaan tersebut disampaikan Ahli Hukum Pidana Albert Aries terhadap posisi Bharada E yang terpengaruh relasi kuasa.
Berdasar keterangan tersebut, anggota tim pengacara Bharada E, Fredrik Pinakunary, menilai kliennya jelas layak untuk dibebaskan.
Ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022), Fredrik menyebut bahwa Bharada E hanyalah alat.
Baca juga: Ceritakan Soal Penembakan Brigadir J, Bharada E Terisak dan Suaranya Bergetar
Pemuda 24 tahun tersebut terpaksa menjalankan perintah atasan dan terbukti tidak menghendaki kematian Brigadir J.
"Dalam hal ini baik ahli yang dihadirkan JPU maupun ahli kita tadi membuat clear bahwa dalam konteks ini Richard Eliezer adalah tool atau alat oleh karena itu ia tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana," kata Fredrik dikutip Tribunnews.com, Kamis (29/12/2022).
"Ini jelas sekali dari berbagai teori bahkan kemarin ahli yang diajukan pihak Ferdy Sambo menyatakan bahwa pasal 55. Bahwa orang yang menyuruh melakukan dialah yang bertanggungjawab. Sedangkan yang disuruh tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana."
Sebelumnya dalam persidangan, Albert Aries menerangkan bahwa perbuatan melawan hukum dapat dihapuskan.
Meski pembunuhan terjadi, seorang terdakwa dapat dibebaskan jika berada di bawah tekanan perintah.
| Dulu Terseret Kasus Ferdy Sambo, Kini Brigjen Budhi Herdi Susianto Jadi Anggota Tim Reformasi Polri |
|
|---|
| Pernah Beri Ferdy Sambo Vonis Mati, Alimin Ribut Sujono Tidak Jadi Dipilih DPR RI Jadi Hakim Agung |
|
|---|
| Putri Candrawathi Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman Remisi Kemerdekaan 9 Bulan |
|
|---|
| Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang |
|
|---|
| Mantan Pegawai Kominfo Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara di Kasus Judol |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.