Tuntutan Bharada E Lebih Lama dari Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Ekspresi Nelangsa jadi Sorotan

Ketika resmi dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, Bharada E langsung menuju ke pengacaranya, Ronny Talapessy dan menangis sesenggukan di pelukannya

Editor: Siti Nurul Hamidah
Warta Kota Live
Ketika resmi dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, Bharada E langsung menuju ke pengacaranya, Ronny Talapessy dan menangis sesenggukan di pelukannya 

Langsung saja Bharada E berdiri dan menghambur ke pelukan Ronny.

Sang pengacara menepuk pundak Bharada E yang tampak menangis tersedu-sedu.

Anggota tim pengacara yang lain kemudian memberi tisu dan berusaha menenangkan Bharada E.

Setelah berkonsultasi, tim pengacara Bharada E berencana mengajukan nota pembelaan seminggu seusai persidangan tersebut.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Bharada E Disebut Layak Bebas dari Hukuman

Richard Eliezer alias Bharada E dinilai tidak bisa dihukum dan disalahkan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, sejumlah pembelaan tersebut disampaikan Ahli Hukum Pidana Albert Aries terhadap posisi Bharada E yang terpengaruh relasi kuasa.

Berdasar keterangan tersebut, anggota tim pengacara Bharada E, Fredrik Pinakunary, menilai kliennya jelas layak untuk dibebaskan.

Ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022), Fredrik menyebut bahwa Bharada E hanyalah alat.

Baca juga: Ceritakan Soal Penembakan Brigadir J, Bharada E Terisak dan Suaranya Bergetar

Pemuda 24 tahun tersebut terpaksa menjalankan perintah atasan dan terbukti tidak menghendaki kematian Brigadir J.

"Dalam hal ini baik ahli yang dihadirkan JPU maupun ahli kita tadi membuat clear bahwa dalam konteks ini Richard Eliezer adalah tool atau alat oleh karena itu ia tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana," kata Fredrik dikutip Tribunnews.com, Kamis (29/12/2022).

"Ini jelas sekali dari berbagai teori bahkan kemarin ahli yang diajukan pihak Ferdy Sambo menyatakan bahwa pasal 55. Bahwa orang yang menyuruh melakukan dialah yang bertanggungjawab. Sedangkan yang disuruh tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana."

Tim pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Fredrik Pinakunary (kiri) dan Ronny Talapessy (tengah) bersama Ahli Hukum Pidana Albert Aries seusai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Tim pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Fredrik Pinakunary (kiri) dan Ronny Talapessy (tengah) bersama Ahli Hukum Pidana Albert Aries seusai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Sebelumnya dalam persidangan, Albert Aries menerangkan bahwa perbuatan melawan hukum dapat dihapuskan.

Meski pembunuhan terjadi, seorang terdakwa dapat dibebaskan jika berada di bawah tekanan perintah.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved