Video Indehoynya Tersebar, Ketua DPRD PPU Polisikan Pemeran Perempuan
Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M Noor, melaporkan perempuan berinisial FA (25) terkait kasus dugaan penyebaran video pornografi
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN) melaporkan perempuan berinisial FA (25) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran video berkonten pornografi yang diduga dilakukan keduanya.
Laporan itu terdaftar dengan nomor B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022.
"Berdasarkan LP (Laporan Polisi) Nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022, dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor atas nama FA," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Jadi Terlapor Kasus Penyebaran Hoaks, Kamaruddin Simanjuntak Serahkan 6.000 Video Syur Dirut BUMN
FA disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Ramadhan.
Terhadap tersangka FA, ucapnya, telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik.
"Sampai dengan saat ini, penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," kata dia.
Sementara itu, Zainul Arifin selaku kuasa hukum FA mengatakan, kasus tersebut bermula saat SMN diduga mengajak kliennya melakukan hubungan seksual di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta.
FA baru mengenal pelapor dari kawannya.
Usai diperkenalkan dan saling komunikasi, SMN mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mal di Senayan pada 16 dan 17 September 2021.
FA kemudian dibujuk serta dijanjikan uang Rp1,5 juta agar mau melakukan hubungan badan.
Zainul mengatakan, kliennya mengikuti kemauan SMN secara terpaksa karena faktor ekonomi.
"Untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati FA (klien) kami menyetujuinya," kata dia.
Lalu, FA dibawa oleh SMN ke hotel dan meminta FA masuk lebih dulu ke kamar hotel yang telah ditentukan kader Partai Demokrat itu.
Baca juga: 4 Kasus Video Syur yang Viral di Indonesia, Nomor 2 Artis Cantik yang Saat Ini Menjanda
Beberapa menit kemudian, SMN masuk ke kamar hotel itu dan langsung mengajak FA untuk melakukan hubungan badan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Penajam-Paser-Utara.jpg)