Dua Pencurian Spesialis Motor Asal Lampung Berhasil Ditangkap Polres Serang
Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil menangkap dua orang pelaku pencuri spesialis sepeda motor.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil menangkap dua orang pelaku pencuri spesialis sepeda motor.
Tim Resmob Polres Serang terpaksa harus dilumpuhkan satu pelaku dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan saat petugas melakukan pengembangan.
Kedua tersangka yakni berinsial ORS (21) dan DN (22) warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Baca juga: 5 Kali Beraksi di Tangerang, Spesialis Pencurian Kendaraan Motor Kelompok Lampung Ditangkap Polisi
Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumaedi mengatakan, tersangka berinsial ORS tersungkur setelah betis kanan terkena timah panas, karena melakukan perlawanan pada saat akan ditangkap.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap di sekitar SPBU Parung, Kota Serang, sekitar pukul 14.00 WIB," katanya saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan, kata Dedi, kedua pelaku mengaku baru dua hari datang di Kabupaten dan Kota Serang.
Baca juga: Komplotan Rampok Gondol Motor di Tempat Kos Serpong Tangsel, Aksi Pencurian Terekam CCTV
Kedua pelaku, kata Dedi, sudah tiga kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.
"Selama dua hari itu keduanya menginap di mushala atau masjid," katanya.
Dari pengakuan tersebut, Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan untuk mendapatkan barang bukti lainnya.
Namun dalam pengembangan itu, tersangka ORS berusaha melarikan diri setelah melakukan perlawanan. Tim Resmob pun melakukan pengejaran sambil memberikan tembakan peringatan.
Baca juga: Driver Online di Cilegon Banten Jadi Korban Pencurian, Sempat Diikat di Pohon dan Dianiaya
"Karena tidak digubris, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.
Dari kedua pelaku petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti diantanya tiga unit motor Honda Beat, tiga anak mata kunci leter T dan dua gagang kunci leter T.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
| Program MBG di SDN 02 Kota Serang Lancar, Tapi Siswa Lebih Antusias saat Ganti Dapur, Ini Alasannya |
|
|---|
| DPRD Kota Serang Minta Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Pendidikan dan Program Prioritas |
|
|---|
| DPRD Kota Serang Ungkap Alasan Uang Kerohiman Warga Sukadana Belum Cair |
|
|---|
| DKPP Klaim Ketersediaan Pupuk Subsidi di Kabupaten Serang Masih Aman hingga Akhir Tahun |
|
|---|
| Pemkab Serang Kucurkan Rp101 Juta untuk BPJS Ketenagakerjaan Petani dan Nelayan Tambak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.