Biaya Haji 2023 Membengkak Rp 69 Juta, Bagaimana Jemaah yang Sudah Lunas? Berikut Penjelasannya

Biaya haji 2023 diusulkan Rp 69,1 juta ternyata lebih tinggi dari biaya haji tahun lalu sebesar Rp 39,8 juta. Lantas, bagaimana jika sudah lunas?

Editor: Glery Lazuardi
Pexels/@ShamsAlamAnsari
Ilustrasi haji. Biaya haji 2023 diusulkan Rp 69,1 juta ternyata lebih tinggi dari biaya haji tahun lalu sebesar Rp 39,8 juta. Lantas, bagaimana jika sudah lunas, apa harus bayar tambahan biaya lagi untuk haji 2023? 

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Menag Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Menag Yaqut menyebut, usulan dari pemerintah terkait biaya haji itu logis.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu,” ujarnya.

“Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," tuturnya.

Berikut rincian Bipih untuk untuk biaya haji 2023 yang dibebankan kepada para jemaah seperti yang diusulkan pemerintah:

Biaya penerbangan (Embarkasi-Arab Saudi): Rp 33.979.784 .

Akomodasi di Makkah: Rp 18.768.000

Akomodasi di Madinah: Rp 5.601.840

Biaya hidup (living cost): Rp 4.080.000

Visa: Rp 1.224.000

Paket layanan Masyair: Rp 5.540.109

Tulisan ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul Biaya Haji 2023 Diusulkan Rp69 Juta, Jemaah Lunas Harus Bayar Tambahan? Ini Penjelasan Kemenag

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved