Harap Sabar! Waktu Tunggu Jemaah Haji di Banten untuk Terbang ke Tanah Suci 28-29 Tahun

Kemenag Kota Serang mengungkap waktu tunggu (waiting list) jemaah haji di Provinsi Banten kini mencapai 28 hingga 29 tahun.

Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
Dok. Tangerangkota.go.id
Kemenag Kota Serang mengungkap waktu tunggu (waiting list) jemaah haji di Provinsi Banten kini mencapai 28 hingga 29 tahun. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang mengungkap waktu tunggu (waiting list) jemaah haji di Provinsi Banten kini mencapai 28 hingga 29 tahun.

Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, Deni Rusli, mengatakan masa tunggu yang panjang itu disebabkan oleh sistem kuota haji yang masih dibagi berdasarkan provinsi.

“Di Provinsi Banten itu pakai kuota provinsi, jadi waktu tunggu di setiap kabupaten dan kota sama, sekitar 28 sampai 29 tahun. Tapi sekarang ada wacana agar sistem waiting list diseragamkan se-Indonesia,” ujar Deni, Minggu (26/10/2025).

Baca juga: Komisi II DPRD Banten Desak Polda Banten Usut Tambang Emas Ilegal di TNGHS, Tuding Aparat Tutup Mata

Sementara itu, meski pemerintah pusat telah membentuk Kementerian Haji dan Umrah, pengelolaan urusan haji di daerah masih ditangani oleh Kemenag.

Menurut Deni, kementerian baru tersebut masih dalam tahap awal pembentukan dan belum memiliki struktur hingga tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Secara struktural, di pusat sudah ada menterinya, ada wakil menterinya. Sementara di provinsi, kabupaten, kota, strukturnya belum ada. Ini sedang diupayakan digodok untuk struktur organisasi Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 (1447–1448 Hijriah) masih akan dilakukan secara kolaboratif antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah.

“Maka untuk pelaksanaannya pun, haji tahun 2026 1447-1448 Hijriah itu masih kolaborasi dengan Kementerian Agama. Artinya, bahwa pelaksanaannya itu tetap bersama-sama. Kalaupun nanti yang muncul ke atasnya adalah Kementerian Haji dan Umrah,” jelas Deni.

Deni juga mengungkapkan, jumlah jemaah haji asal Kota Serang yang diperkirakan berangkat tahun 2026 mencapai sekitar 700 orang.

Adapun biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah saat ini berada di kisaran Rp39 juta hingga Rp40 juta, dengan setoran awal sebesar Rp25 juta.

“Biaya haji itu terdiri dari dua komponen, ada direct cost dan indirect cost. Yang dibayar oleh jemaah disebut Bipih, yakni biaya perjalanan ibadah haji. Sekitar Rp39 juta, dengan Rp25 juta sebagai setoran awal,” terang Deni.

Ia menegaskan, hingga saat ini pembentukan Kementerian Haji dan Umrah belum memberikan dampak langsung terhadap pemerintah daerah, karena proses penyelenggaraan haji tetap berjalan seperti sebelumnya.

“Sementara ini belum ada dampak signifikan, karena pengurusan haji merupakan kegiatan rutin setiap tahun,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved