Dalih Penuhi Prinsip Keadilan, Kemenag Naikan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji 2023, Ini Rinciannya
Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023.
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023.
Biaya ibadah haji yang diusulkan oleh Kemenag pada tahun 2023 sebesar Rp69 juta untuk per jemaah.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan alasan kenaikan biaya ibadah haji itu karena pertimbangannya untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
Baca juga: Rincian Usulan Biaya Haji 2023, Terdapat 6 Komponen yang Biayanya Ditanggung oleh Jemaah
Qoumas mengungkapkan, bahwa Kemenag mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734 atau 70 persen.
Selanjutnya untuk nilai manfaat alias optimalisasinya sebesar Rp29.700.175 atau 30 persen.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji."
"Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Yaqut dalam siaran pers Kemenag, Kamis (19/1/2023).
Sebelumnya diketahui bahwa kenaikan besaran BPIH tersebut cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 2022 yang hanya sebesar Rp39 juta.
Dengan BPIH sebesar Rp98.379.021, komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009 atau 40,54 persen dan nilai manfaat alias optimalisasi sebesar Rp58.493.012 atau 59,46 persen.
Rincian Komponen yang Harus Dibayarkan Jemaah Haji Tahun 2023
Mengenai usulan BPIH tahun 2023 yang naik Rp514.888 ini, jika dilihat secara komposisi ada perubahan signifikan antara komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat atau optimalisasi.
Kemudian, komponen yang dibebankan kepada jemaah tersebut digunakan untuk membayar beberapa hal, di antaranya sebagai berikut:
Baca juga: Biaya Haji 2023 Membengkak Rp 69 Juta, Bagaimana Jemaah yang Sudah Lunas? Berikut Penjelasannya
1. Membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784
2. Membayar biaya akomodasi Mekkah sebesar Rp18.768.000
3. Membayar biaya akomodasi Madinah sebesar Rp5.601.840
4. Membayar Living Cost sebesar Rp4.080.000
5. Membayar visa sebesar Rp1.224.000
6. Membayar biaya paket layanan Masyair sebesar Rp5.540.109
Kebijakan formulasi di atas, kata Yaqut diambil dari rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan kerberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Tanggapan Komisi VIII DPR
Terkait dengan kenaikan BPIH yang ditetapkan oleh Kemenag tersebut, Komisi VIII DPR mengaku terkejut dengan kenaikan sebesar Rp69.193.734.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka dalam rapat kerja dengan Menag yang membahas BPIH tahun 2023 pada Kamis (19/1/2023) kemarin.
"Terima kasih Pak Menteri, kita kaget juga lihat komposisinya, kejutan ini," kata Diah Pitaloka, Kamis (19/1/2023).
Kenaikan Biaya Haji Sulit Dihindari
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengungkapkan bahwa komposisi biaya haji pada tahun 2023 ini adalah konsekuensi yang sulit dihindari.
Lantaran dipicu oleh berbagai komponen kebutuhan, baik di Indonesia sendiri maupun di Arab Saudi.
"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan baik di tanah air maupun di Arab Saudi."
"Seperti biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut" ungkap Mustolih, Jumat (20/1/2023).
Mustolih mengatakan bahwa rancangan biaya yang diusulkan oleh Kemenag tersebut merupakan langkah dalam melakukan rasionalisasi, keberlangsungan, dan kesehatan keuangan.
Hal tersebut dilakukan karena subsidi ke BPIH yang ditopang selama ini dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar dan cenderung tidak sehat.
Oleh karena itu, kata Mustolih harus ada langkah yang berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan.
Selain itu, hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi.
"Uang hasil dari kelolaan dana haji dari jemaah tunggu berkisar 160 trilyun, seharusnya hasil dari penempatan maupun investasi menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal)," kata Mustolih.
"Tetapi selama ini 'tradisinya' malah diberikan untuk mensubsidi jemaah haji yg berangkat pada tahun berjalan sampai 100 persen, ini memang harus mulai dikoreksi dan dibenahi," tambah Mustolih.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag RI Ungkap Alasan Adanya Kenaikan Biaya BPIH Tahun 2023, untuk Penuhi Prinsip Keadilan
Korupsi Kuota Haji 2024 : KPK Sudah Sita Uang Rp 26 Miliar hingga Mobil, tetapi Belum Ada Tersangka |
![]() |
---|
Cerita di Balik Pemeriksaan Eks Menag Gus Yaqut, Diteriaki Maling oleh Massa Aksi |
![]() |
---|
Tiba di Gedung Merah Putih Hari Ini, Eks Menag Yaqut Siap Diperiksa KPK Kasus Korupsi Haji |
![]() |
---|
KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil dan ASN Kemenag, Bakal jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji? |
![]() |
---|
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Pasrah saat Rumahnya Digeledah KPK, Dokumen-HP Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.