Pernyataan Ferry Irawan Soal KDRT Berubah setelah Punya Pengacara, Hotman Paris: Kelihatan dari CCTV

Hotman Paris menilai pernyataan Ferry Irawan soal KDRT yang dilakukannya berubah usai punya pengcara.

Kolase Tribun Banten
Hotman Paris menilai pernyataan Ferry Irawan soal KDRT yang dilakukannya berubah usai punya pengcara. 

"Pada istriku tersayang Venna, Abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga," ucap Ferry, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (16/1/2023).

"Abi mohon maaf atas segala kesalahan, khilaf yang Abi buat selama kita berumah tangga," sambungnya.

Ferry Irawan membacakan isi surat yang dituliskan tersebut saat suami Venna Melinda usai resmi ditahan Senin (16/1/2023) malam.
Ferry Irawan membacakan isi surat yang dituliskan tersebut saat suami Venna Melinda usai resmi ditahan Senin (16/1/2023) malam. (Kloase)

Baca juga: Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT, Ngaku Peluk Venna Melinda dalam Posisi Tidur untuk Menenangkan

Pria 45 tahun ini juga akan menerima semua konsekuensi dan menjalani proses hukum atas kasus KDRT yang menjeratnya.

"Kalau dalam proses hukum dan Abi sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, Insya Allah segala macam konsekuensinya," kata Ferry Irawan.

"Insya Allah Abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua, kalau memang apa yang Abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ferry menyatakan bahwa dirinya masih mencintai Venna Melinda.

Ferry Irawan pun berharap Venna masih bisa memaafkan dirinya.

"Saya tahu dari lubuk hati Venna yang terdalam orang baik apa pun itu Abi akan selalu mencintai dan menyayangi Venna," terang Ferry.

Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara setelah Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT

Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.

Mengutip YouTube Tribun Jatim Timur, Kamis (12/1/2023), Ferry Irawan terancam pidana lima tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.

"Kemarin dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Dirmanto.

Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik melalukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, Rabu (11/1/2023).

Kolase Tribunnews.com
Ferry Irawan terancam pidana lima tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. (Kolase Tribunnews.com)

Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved