Pernyataan Ferry Irawan Soal KDRT Berubah setelah Punya Pengacara, Hotman Paris: Kelihatan dari CCTV

Hotman Paris menilai pernyataan Ferry Irawan soal KDRT yang dilakukannya berubah usai punya pengcara.

Tayang:
Kolase Tribun Banten
Hotman Paris menilai pernyataan Ferry Irawan soal KDRT yang dilakukannya berubah usai punya pengcara. 

Di antaranya house keeping, front office, dan beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, sprei, handuk dan sampel darah di TKP.

"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," tuturnya.

Kombes Dirmanto mengatakan polisi akan memeriksa Ferry Irawan pada Senin ini.

"Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," ujar Dirmanto.

Lanjut Kombes Dirmanto menerangkan bahwa Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

"Ancaman hukuman penjaranya lima tahun maksimal," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Sebut Pengakuan Ferry Irawan soal KDRT ke Venna Melinda Berubah setelah Punya Pengacara

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved