487 Karyawan PT Nikomas Gemilang Asal Kabupaten Serang Resmi di-PHK

Sebanyak 487 warga Kabupaten Serang resmi kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Nikomas Gemilang.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com
Karyawan PT Nikomas Gemilang gerudu kantor Serikat Pekerja Nasional (SPN), Selasa (17/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi  (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana Utami, mengatakan, sebanyak 487 warga Kabupaten Serang resmi kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Nikomas Gemilang.

Dari kuota 1.600 karyawan yang dibuka oleh PT Nikomas Gemilang, pada program pengunduran diri sukarela, terdaftar sebanyak 1.175 karyawan.

Dan setelah dilakukan verifikasi oleh pihak manajemen, yang lolos seleksi ada 898 orang.

 

 

"Jadi dari 898 itu, sebanyak 487 karyawannya merupakan warga Kabupaten Serang," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (21/1/2023).

Sedangkan sisa 702 kuota, perusahaan PT Nikomas Gemilang akan melakukan PHK kembali dengan kriteria tertentu.

Diana Utami menjelaskan, ketentuan itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, di mana PHK harus ada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.

"Kalau karyawan tidak sepakat, bisa datang ke Disnakertrans untuk melakukan mediasi," katanya.

Menurutnya, adanya beberapa karyawan yang tidak sepakat dengan PHK tersebut, dikarenakan pada saat dilakukan sosialisasi dari manajemen dan serikat pekerja belum sepenuhnya dipahami oleh para pekerja.

Pihaknya juga menyebutkan, untuk saat ini, data yang sudah masuk ke Disnakertrans ada 290 karyawan yang sedang proses mediasi.

Diana mengatakan, saat proses mediasi tersebut, Disnakertrans Kabupaten Serang akan mengundang dari pihak pengusaha dan serikat pekerja.

"Dalam mediasi tersebut juga akan ditentukan terkait pemenuhan hak-hak karyawan," katanya.

Pihaknya juga berharap, semua proses mediasi dari perusahaan dengan pekerja, nantinya bisa diselesaikan dengan lancar dan situasi tetap kondusif. 

"Dan kondisi perusahaan pasca PHK bisa kondusif prosesnya."

"Kemudian juga bisa diselesaikan secara bipartit antara pekerja dan pengusaha," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved