Orang Tua Siswa Bikin Pitak Rambut Guru, Aksinya Dikecam FSGI: Guru Berhak Berikan Sanski pada Murid

Seorang guru SD Negeri 13 Paguyaman, Gorontalo, bernama Ulan Hadji (27) mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari orang tua siswa.

ISTIMEWA/Kompas.com
Rambut Pak Guru Ulan Hadji yang digunting paksa (dilingkari) oleh wali murid karena telah menggunting rambut siswanya. FSGI Kecam Aksi Pemotongan Paksa Rambut Guru SD oleh Orang Tua Siswa di Gorontalo 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang guru SD Negeri 13 Paguyaman, Gorontalo, bernama Ulan Hadji (27) mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari orang tua siswa.

Dalam video yang beredar di media sosial, rambut Ulan Hadji digunting dengan paksa oleh salah satu orang tua siswa.

Permasalahan ini bermula ketika Ulan menggunting rambut seorang siswa dengan tujuan untuk menertibkan karena dinilai sekolah berambut panjang tidak terawat.

Baca juga: Kepala Yayasan SD Tega Cabuli 3 Siswi di Ruang Guru hingga Sepeda Motor, Korban Berusia 9-13 Tahun

Namun orang tua siswa tersebut tak terima dan langsung membalasan perbuatan Ulan Hadji pada Senin (9/1/2023).

Akibat ulah orangtua siswa ini rambut Pak Guru Ulan Hadji terpotong di bagian atas hingga terlihat kulit kepalanya.

Kasus pengguntingan rambut guru secara paksa ini mendapat perhatian masyarakat.

Insan Dai, salah seorang warga bahkan mengunggah wajah guru yang rambutnya sudah terpotong dan surat pernyataan yang dianggap keliru.

Unggahan di Facebook viral dengan 856 komentar dan telah dibagikan sebanyak 762 kali.

Dalam unggahannya ia menuliskan kalimat:

"Sungguh miris sekali, di mana seorang guru (tenaga pendidik) di salah satu sekolah dasar di wilayah Paguyaman dilecehkan oleh oknum orangtua siswa.

Di mana guru tersebut saat melakukan pendisiplinan terhadap siswa dalam hal ini merapikan rambut yang sebelumnya sudah diingatkan berulang2 tentang regulasi sekolah.

Baca juga: VIRAL Rambut Guru SD di Gorontalo Dicukur Orangtua Siswa, Begini Awal Kisahnya

Pada saat itu juga siswa tersebut melapor kepada orang tuanya, sontak saja orang tua siswa tersebut mendatangi sekolah dengan geramnya.

Oknum orangtua tersebut justru mengambil tindakan dengan menggunting rambut guru tersebut di dalam kelas, mirisnya pihak-pihak terkait hanya mendamaikan masalah ini".

Insan Dai bahkan mempertanyakan surat damai yang dibuat setelah kasus ini mencuat.

Ia menduga kasus ini sengaja didiamkan karena sudah ada surat pernyataan, dalam surat ini ia menilai konsepnya perlu ditinjau kembali karena menyudutkan guru Ulan Hadji.

Menurutnya surat pernyataan ini harusnya dari orangtua, bukan guru Ulan Hadji malah yang meminta maaf.

Surat pernyataan yang ditandatangani Guru Ulan Hadji di atas materi 10 ribu ini malah menyatakan khilaf dan salah.

Namun pada kop surat tertulis surat pernyataan orang tua.

Pernyataan Ulan Hadji ini juga ditandatangani oleh Kepala Desa Girisa Andrias Nonowa, Kabid GTK, Kabid Dikdas dan Kepala SDN 13 Paguyaman.

Dalam unggahan di media sosialnya, Insan Dai juga menanyakan apakah sekolah sudah tidak ada lagi hak untuk mendisiplinkan anak didiknya.

Baca juga: Kemenag Lebak Bakal Jatuhi Sanksi ke Guru ASN yang Todongkan Pistol ke Warga

Menanggapi masalah ini, Ariyanton Tahiju, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Boalemo mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada orang tua siswa tersebut bahwa tindakan yang dilakukan itu sudah melampaui batas kewajaran.

Tindakan itu melecehkan bahkan merendahkan martabat guru, atas perlakuan ini seorang guru bisa mengajukan perlindungan hukum.

Sementara yang dilakukan oleh seorang guru merupakan didikan sebagai wujud perhatian dan kasih sayangnya dalam menerapkan disiplin dan tata tertib sekolah.

“Orang tua siswa menyesali dan minta maaf kepada semua pihak terutama guru karena dikuasai emosi sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Ariyanton Tahiju, Rabu (18/1/2023).

Ariyanton Tahiju menjelaskan kedua belah pihak saling mengakui sudah keliru atas tindakan mereka.

Menanggapi surat pernyataan guru Ulan Hadji tersebut, Ariyanton Tahiju mengakui kepala surat pernyataan guru tidak dikoreksi.

“Kami menyadari telah terjadi kekeliruan, seharusnya surat penyataan guru tapi tertulis surat pernyataan orang tua"

"Atas kekeliruan ini kami menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak terkait. Semoga hal ini menjadi teguran dan pelajaran bagi kami untuk lebih teliti lagi di kemudian hari,” ucap Ariyanton Tahiju.

FSGI Kecam Aksi Pemotongan Paksa Rambut Guru SD oleh Orang Tua Siswa di Gorontalo

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam aksi pemotongan paksa rambut guru SDN 13 Paguyaman, Gorontalo, oleh orang tua murid.

Orang tua murid diduga melakukan aksi terhadap guru bernama Ulan Hadji setelah anaknya dipotong rambutnya karena ketentuan dalam aturan tata tertib sekolah.

Atas peristiwa yang dialami oleh guru Ulan Hadji dari Gorontalo, FSGI mengecam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh orangtua siswa.

"Padahal, jika keberatan maka orangtua siswa bisa melapor ke Kepala Sekolah agar dapat difasilitasi dialog dengan guru Ulan," ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/1/2023).

Heru mengungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang guru dan dosen (UUGD), disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dirinya mengatakan guru memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada siswanya.

"Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment atau sanksi kepada anak didiknya,” ujar Heru.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tak Terima Rambut Anaknya Digunting Paksa di Sekolah, Orangtua Siswa Balik Bikin Pitak Rambut Guru

dan FSGI Kecam Aksi Pemotongan Paksa Rambut Guru SD oleh Orang Tua Siswa di Gorontalo

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved