Kasus Pelecehan Seksual Jemaah Umrah di Mekah, Satu WNI Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Seorang warga negara indonesia (WNI) pria berinisial MS mendapatkan vonis dua tahun penjara usai melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah umrah.

Editor: Abdul Rosid
AP/STR
Seorang warga negara indonesia (WNI) pria berinisial MS mendapatkan vonis dua tahun penjara usai melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah umrah di Mekah, Arab Suadi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang warga negara indonesia (WNI) pria berinisial MS mendapatkan vonis dua tahun penjara usai melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah umrah di Mekah, Arab Suadi.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh WNI berinisial MS tersebut dibenarkan oleh Konsulat Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah, Eko Hartono.

Eko mengatakan, pelecehan seksual yang dilakukan WNI terhadap jemaah umrah tersebut terjadi pada 14 November 2022.

Baca juga: Legenda Barca Dani Alves Ditangkap Polisi di Barcelona karena Kasus Pelecehan Seksual

"Benar, seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ujar Eko saat dikonfirmasi, Minggu (22/1/2023).

Setelah itu, MS menjalani proses persidangan dan divonis bersalah melakukan tindakan pelecehan seksual.

"Selama proses persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," kata Eko.

Baca juga: Kronologi Jamaah Umrah Sumsel Dituduh Lakukan Pelecehan pada Wanita Lebanon: MS Sumpah Tak Akui

MS dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda 50.000 Riyal Saudi atau setara Rp 200 juta.

Eko mengatakan, Konsulat Jenderal RI telah melakukan pendampingan kepada MS, termasuk mengunjungi penjara pada 2 Januari 2023.

''Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat," kata Eko.

Sementara itu, viral di sosial media, seseorang yang mengaku keluarga dari MS, menuliskan kronologi yang berbeda soal peristiwa ini.

Baca juga: BIADAB, 25 Bocah di Batang Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Les Rebana

Dia menyebutkan bahwa MS tak pernah melakukan pelecehan seperti yang disebutkan.

MS justru dipaksa mengaku oleh aparat setempat. Akun tersebut menuliskan, peristiwa itu terjadi saat tawaf.

Usai kejadian, handphone milik MS diambil oleh kepolisian setempat dan dihapus datanya.

Selama proses persidangan, akun itu menulis bahwa korban yang merupakan perempuan asal Lebanon tidak pernah datang ke pengadilan.

Namun, twit tersebut belum terverifikasi. Terkait twit ini, Eko mengaku belum melakukan klarfikasi.

"Iya, kami belum klarifikasi (soal twit itu) dengan keluarga," ujar Eko.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved