BERITA TERKINI Kasus Tilep Dana Donasi: Presiden ACT Ibnu Khajar Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

PN Jakarta Selatan memvonis terdakwa penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT-610 dari PT Boeing yakni Ibnu Khajar.

Editor: Ahmad Haris
(Tribunnews.com/Naufal Lanten)
Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Yayasan ACT menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebanyak Rp138.546.388.500.

Namun, dana bantuan yang diberikan kepada keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air hanya sebanyak Rp20.5663.857.503.

Dana BCIF yang digunakan oleh para terdakwa tersebut tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.

Dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial, sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari bantuan sosial BCIF,” tegas JPU.

“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana,” imbuh JPU.

Maka, atas perbuatan tiga terdakwa petinggi ACT tersebut, mereka terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 91) ke-1 KUHP.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Terdakwa

JPU mengatakan, bahwa terdapat hal yang memberatkan dan meringankan hukuman ketiga terdakwa.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat," ungkap JPU, Selasa (27/12/2022).

JPU juga menilai bahwa para terdakwa membuat kerugian kepada masyarakat.

Terutama kerugian kepada hali waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial BCIF.

"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," ungkap JPU.

Selanjutnya, yakni mengenai hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah mereka berperilaku sopan dan kooperatif saat persidangan.

Selain itu, para terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penyelewengan Dana Donasi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved