Hukuman 12 Tahun Penjara, Politisi PDIP Sebut Bharada Eliezer Harusnya Dituntut Sama Seperti Sambo
Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Anggota DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang menilai besaran tuntutan tersebut tidak ideal.
TRIBUNBANTEN.COM - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP Junimart Girsang menanggapi soal Bharada Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan Brigadir J yang dituntut 12 tahun penjara.
Junimart Girsang menilai, besaran tuntutan tersebut tidak ideal.
Mantan anggota Komisi lII DPR RI itu mengatakan, seharusnya Bharada Richard Eliezer dituntut dengan hukuman sama seperti terdakwa Ferdy Sambo yakni hukuman seumur hidup.
Hal itu karena sesuai dengan pasal yang didakwakan yaitu pasal 340 KUHPidana.
“Kita harus melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang saling bersesuaian," katanya.
"Oleh karena itu tuntutannya mestinya sama dengan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, karena Richard Eliezer telah ikut dalam perencanaan dan secara langsung menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja," katanya lagi.
"Terungkap dalam persidangan bahwa Richard Eliezer menembak langsung, dan jangan lupa ada perjanjian mendapatkan sejumlah uang,” tutur Junimart, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Eliezers Angels, Fans Bharada E di Persidangan Hari Ini Curi Perhatian: Padati Ruang Sidang
Junimart Girsang menjelaskan, perbuatan yang dilakukan Richard Eliezer tanpa perikemanusiaan menembak langsung beberapa kali.
Padahal, kata dia, korban adalah Yosua adalah sahabatnya sendiri, teman dolan dan lain-lain.
“Terkait Kejujurannya Richard Eliezer dalam mengungkap skenario yang terungkap di dalam persidangan, adalah kewajibannya dan tidak ada hubungannya dengan justice kolaborator (JC)."
"Filosofi JC itu sendiri adalah untuk melindungi jiwa yang bersangkutan, dari rasa nyaman dan aman ketika ia dengan jujur mengungkap kejadian yang sebenarnya,” jelas Junimart
Dia mengatakan, Richard Eliezer tidak dalam keadaan overmacht dan/ atau Noodweer, artinya tidak ada alasan pembenaran dalam perbuatannya.
Ia menegaskan, JPU dalam melakukan Penuntutan tidak maksimal.
"Frame of reference-nya membingungkan. Oleh karena itu saya pertanyakan, kenapa JPU menuntut 12 tahun."
“Berdasarkan fakta-fakta yang kita cermati, ikuti selama persidangan, majelis hakim harus mengeyampingkan pertimbangan faktor subjektifitas di dalam memutuskan perkara ini,” kata Junimart.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.