Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ungkap Kejadian Pahit: Sudah Anggap Keluarga

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, bersikukuh menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.

KOMPAS.com KRISTIANTO PURNOMO/ISTIMEWA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, bersikukuh menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J. 

JPU telah mengajukan tuntutan untuk terdakwa Bripka RR dan Kuat Maruf hukuman penjara delapan tahun.

Lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.

Terakhir, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara, lebih tinggi dibandingkan Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalam Pledoinya, Putri Candrawathi Bersikukuh Jadi Korban Kekerasan Seksual: Kejadian Sangat Pahit

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved