Banten Darurat Kekerasan Seksual Anak

Cegah Kekerasan Seksual, Komnas Anak Dukung Satgas Khusus Bentukan Pemkab Serang

Komnas Anak Provinsi Banten mendukung langkah Pemkab Serang dalam membentuk Satgas Percepatan Penurunan Angka Kekerasan Seksual.

Tayang:
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pencabulan - Komnas Anak Provinsi Banten mendukung langkah Pemkab Serang dalam membentuk Satgas Percepatan Penurunan Angka Kekerasan Seksual. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komnas Anak Provinsi Banten mendukung langkah Pemkab Serang dalam membentuk Satgas Percepatan Penurunan Angka Kekerasan Seksual.

Menurut Ketua Komnas Anak Banten, Hendry Gunawan, pembentukan Satgas tersebut merupakan langkah tepat untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Jadi tentu saja ini salah satu langkah yang cukup maksimal yang dilakukan oleh Kabupaten Serang. Kami tentu berharap ini didukung oleh seluruh stakeholder di Kabupaten Serang,” ujar Hendry kepada TribunBanten.com, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Santri di Serang Ditemukan Tewas di Sungai Usai Tenggak 16 Butir Antimo Diduga karena Cinta

Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sebanyak 58 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan 17 kasus terhadap perempuan terjadi sepanjang Januari-Juli 2025 di Kabupaten Serang.

Hendry menambahkan, pembentukan Satgas yang diinisiasi oleh Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas, merupakan langkah kolaboratif lintas sektoral untuk melindungi anak-anak dan perempuan di Kabupaten Serang.

“Ini menjadi langkah bersama yang harapannya anak-anak di Kabupaten Serang terlindungi oleh seluruh orang dewasa yang ada di sekitarnya,” ucapnya.

Menanggapi kasus kekerasan seksual yang kerap diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan, Hendry menegaskan bahwa negara telah hadir memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan melalui peraturan perundang-undangan.

“Salah satunya lewat Pasal 23 Undang-Undang TPKS, yang menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa diselesaikan melalui mediasi, tetapi harus diproses secara hukum,” tegas Hendry.

“Termasuk juga dalam Pasal 10, bahwa upaya-upaya terkait pernikahan usia anak tentu saja harus dicegah oleh negara, karena banyak terjadi dalam konteks kekerasan seksual,” sambungnya.

Hendry berharap pembentukan Satgas Percepatan Penurunan Angka Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan ini dapat menyentuh langsung masyarakat, sehingga anak-anak dan perempuan di Kabupaten Serang terhindar dari perbuatan asusila.

“Nah, kami berharap ini bisa dilakukan bersama-sama dan menjadi komitmen bersama, agar anak-anak di Kabupaten Serang menjadi generasi yang memiliki masa depan cerah dan tidak menjadi korban kekerasan berulang akibat kelalaian orang dewasa di sekitarnya,” pungkasnya.

 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved