Bacakan Ayat Mazmur 34:19 dalam Sidang Pledoi, Bharada E Percaya Tuhan Selalu Bersamanya
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J membacakan satu ayat Alkitab yaitu Mazmur 34:19 dalam sidang pledoi di PN Jakarta Selatan
Dalam posisi itu kata Ronny, Bharada E sebagai personel dengan pangkat paling rendah, tidak bisa punya kesempatan menolak dan memikirkan perintah tersebut.
Baca juga: Soal Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Jauh Lebih Ringan dari Ferdy Sambo
"Dia itu dilatih sebagai seorang prajurut yang harus taat dalam menerima perintah," kata Ronny.
Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023).
Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Baca juga: Penggemar Bharada E Terbagi dalam 2 Kubu, Tampil Kompak Dukung Sang Idola di Sidang Pledoi Hari Ini
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dalam Pleidoi, Bharada E Kutip Ayat Mazmur 34:19, Yakin Tuhan Bersama Orang Yang Remuk Hatinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/terdakwa-richard-eliezer-atau-bharada-e-jalani-sidang-perdana-kasus-brigadir-j.jpg)