Bacakan Ayat Mazmur 34:19 dalam Sidang Pledoi, Bharada E Percaya Tuhan Selalu Bersamanya
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J membacakan satu ayat Alkitab yaitu Mazmur 34:19 dalam sidang pledoi di PN Jakarta Selatan
TRIBUNBANTEN.COM - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J membacakan satu ayat Alkitab yaitu Mazmur 34:19 dalam sidang pledoi di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut dalam sidang pledoi, percaya bahwa Tuhan selalu bersamanya, seorang hamba yang lemah.
Saat pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, nampak raut wajah penyesalan Bharad E
Bharad E membacakan satu ayat dalam Surat Alkitab yang merupakan salah satu ayat yang dititipkan oleh kedua orang tuanya agar selalu menjadi peringatan saat mengalami kesusahan.
Baca juga: Tundukan Kepala, Cara Bharada E Meminta Maaf Kepada Keluarga Brigadir J
"Izinkanlah saya mengutip satu ayat Alkitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya, saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya," kata Richard.
"Mazmur 34: Ayat 19, 'Sebab Tuhan dekat dengan orang-orang yang patah hati dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya'. Saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan," sambungnya.
Selain itu, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada atasannya sendiri, Ferdy Sambo.
Baca juga: Nota Pembelaan Bharada E, Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
Bharada E mengaku tidak menyangka jika peristiwa pembunuhan ini menyeret dirinya hingga harus duduk sebagai terdakwa.
Padahal, masa-masa itu Richard hanya mengabdi pada negara dan institusi Polri yang sangat ia cintai.
"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Richard.
Richard mengaku dirinya hanyalah seorang prajurit berpangkat rendah yang harus mematuhi perintah atasannya. Namun, dia justri diperalat oleh Sambo.

"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucapnya.
"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," lanjutnya.
Baca juga: Bharada E Banjir Dukungan dalam Sidang Pembelaan, Puluhan Rekan Brimob Beri Semangat ke PN Jaksel
Hal itu, membuat perasaannya hancur berkeping-keping. Meski begitu, dia mengaku akan tetap tegar menjalani proses hukum.
"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," ungkap Richard.
Putri Candrawathi Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman Remisi Kemerdekaan 9 Bulan |
![]() |
---|
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang |
![]() |
---|
Sidang Pledoi Kasus Mutilasi di Serang, Terdakwa Hanya Tunduk Diam, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
10 Quotes atau Kata-kata Natal 2024 dari Alkitab Perjanjian Lama dan Baru, Penuh Makna |
![]() |
---|
Daftar Nama Perwira Polri Terlibat Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.