Bacakan Ayat Mazmur 34:19 dalam Sidang Pledoi, Bharada E Percaya Tuhan Selalu Bersamanya

Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J membacakan satu ayat Alkitab yaitu Mazmur 34:19 dalam sidang pledoi di PN Jakarta Selatan

Editor: Siti Nurul Hamidah
Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J membacakan satu ayat Alkitab yaitu Mazmur 34:19 dalam sidang pledoi di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) 

TRIBUNBANTEN.COM - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J membacakan satu ayat Alkitab yaitu Mazmur 34:19 dalam sidang pledoi di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut dalam sidang pledoi, percaya bahwa Tuhan selalu bersamanya, seorang hamba yang lemah.

Saat pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, nampak raut wajah penyesalan Bharad E

Bharad E membacakan satu ayat dalam Surat Alkitab yang merupakan salah satu ayat yang dititipkan oleh kedua orang tuanya agar selalu menjadi peringatan saat mengalami kesusahan.

Baca juga: Tundukan Kepala, Cara Bharada E Meminta Maaf Kepada Keluarga Brigadir J

"Izinkanlah saya mengutip satu ayat Alkitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya, saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya," kata Richard.

"Mazmur 34: Ayat 19, 'Sebab Tuhan dekat dengan orang-orang yang patah hati dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya'. Saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan," sambungnya.

Selain itu, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada atasannya sendiri, Ferdy Sambo.

Baca juga: Nota Pembelaan Bharada E, Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Bharada E mengaku tidak menyangka jika peristiwa pembunuhan ini menyeret dirinya hingga harus duduk sebagai terdakwa. 

Padahal, masa-masa itu Richard hanya mengabdi pada negara dan institusi Polri yang sangat ia cintai.

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Richard.

Richard mengaku dirinya hanyalah seorang prajurit berpangkat rendah yang harus mematuhi perintah atasannya. Namun, dia justri diperalat oleh Sambo.

Bharada E dihadirkan untuk saksi untuk terdakwa, yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Bharada E dihadirkan untuk saksi untuk terdakwa, yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. (Warta Kota Live)

"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucapnya.

"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," lanjutnya.

Baca juga: Bharada E Banjir Dukungan dalam Sidang Pembelaan, Puluhan Rekan Brimob Beri Semangat ke PN Jaksel

Hal itu, membuat perasaannya hancur berkeping-keping. Meski begitu, dia mengaku akan tetap tegar menjalani proses hukum.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," ungkap Richard.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved