Bacakan Ayat Mazmur 34:19 dalam Sidang Pledoi, Bharada E Percaya Tuhan Selalu Bersamanya

Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J membacakan satu ayat Alkitab yaitu Mazmur 34:19 dalam sidang pledoi di PN Jakarta Selatan

Editor: Siti Nurul Hamidah
Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J membacakan satu ayat Alkitab yaitu Mazmur 34:19 dalam sidang pledoi di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) 

Sebelumnya Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa Richard Eiliezer sempat terpukul setelah jaksa penuntut umum menuntutnya 12 tahun penjara,

Dimana tuntutan ini lebih tinggi dari 3 terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

"Sebab Richard sudah membuka kotak pandora kasus ini, tetapi tetap dituntut lebih dari 3 terdakwa lain yang berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan," kata Ronny di tayangan Kompas TV, Rabu pagi.

Baca juga: Eliezers Angels, Fans Bharada E di Persidangan Hari Ini Curi Perhatian: Padati Ruang Sidang

Namun kata Ronny, Bharada E akhirnya tegar karena proses persidangan masih berjalan.

"Richard sampaikan dan minta kami tetap optimis, berdoa dan merasa keadilan itu masih ada. Jadi kami akan susun pledoi secara sedetail mungkin dan seringkas mungkin agar mudah dipahami di persidangan," kata Ronny.

Selain itu kata Ronny pihaknya akan memasukkan sejumlah fakta persidangan ke dalam pledoi yang diabaikan jaksa penuntut umum.

"Kami merasa tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan," katanya.

Ronny mengatakan jika Bharada E tidak membuka kasus ini dan berkata jujur, akan membuat rugi banyak orang.

"Kalau Richard tidak buka, bisa menjadi krisis negara. Polri saat itu surveynya rendah sekali karena publik tdak mempercayai apa yang disampaikan saat itu," kata Ronny.

Dalam posisi seperti itu Bharada E berkata jujur, dan mengembalikan kepercayaan publik ke Polri," Lanjut Ronny.

Menurut Ronny, kasus ini bukanlah kasus biasa.

Baca juga: Jokowi Jawab Permintaan Ibunda Bharada E: Saya Tak Bisa Intervensi Hukum

"Dan tuntutan jaksa mengusik rasa keadilan masyarakat karena Eliezer dituntut lebih tinggi dari 3 terdakwa lainnya," ujar Ronny.

Terkait alasan jaksa bahwa Bharada E sebagai eksekutor atau pelaku utama, Ronny mengaku tidak sepakat dengan itu.

"Karena dia digerakkan dan ada yang menyuruh, jadi Richard Eliezer ini sebagai alat. Kalau bicara sebagai alat dia tidak bisa diminta pertanggungjawabannya," kata Ronny.

"Lalu di fakta persidangan terbukti Bharada E tidak punya niat jahat terhadap Yosua. Eliezer adalah orang terakhir yang dipanggil Sambo di Saguling, dan orang terakhir yang naik ke mobil menuju ke Duren Tiga," kata Ronny.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved