Datangi Mapolda Jatim, Venna Melinda Berjalan Tertatih saat Akan Diperiksa, Tulang Rusuk Masih Sakit

Venna Melinda tampak berjalan berlahan seperti tertatih saat mendatangi Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (26/1/2023) pagi.

(Tangkapan layar Facebook TribunJatim.com)
Hotman Paris (kiri) dan Venna Melinda (kanan) - Venna Melinda didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Jawa Timur pada Kamis (26/1/2023) untuk menyerahkan bukti guna pemeriksaan tambahan. 

"Iya orang kan kalau udan ditahan boleh aja minta apa aja suka suka dia. Tapi kan penyidik yang menentukan, udah darah begitu bercucur."

"Venna sekarang sudah gak bisa kerja full karena tulang rusuk sakit terus. Jadi dia sudah alami gangguan kerja akibat korban KDRT," pungkasnya.

Ferry Irawan (kiri, bertopi) dan Jeffry Simatupang (kanan) - Ferry Irawan memberikan klarifikasi terkait berbagai tudingan yang diterimanya usai dilaporkan sebagai pelaku KDRT
Ferry Irawan (kiri, bertopi) dan Jeffry Simatupang (kanan) - Ferry Irawan memberikan klarifikasi terkait berbagai tudingan yang diterimanya usai dilaporkan sebagai pelaku KDRT (Tangkap layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Pasca Rusak Diterjang Banjir, Jembatan Cimadur di Lebak Dapat Digunakan Kembali

Sebelumnya, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, meminta pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengungkap kebenaran mengenai kondisi asli luka pada hidung Venna Melinda.

Jeffry Simatupang ingin memastikan luka yang menyebabkan hidung korban berdarah murni akibat adanya luka patah tulang hidung.

Atau dikarenakan sebab lain yang sama sekali tidak terkait dengan perlakuan dari pihak kliennya; Ferry Irawan.

Pasalnya, Jeffry Simatupang meyakini, kliennya sama sekali tidak melakukan tindakan kekerasan seperti memukul atau cara-cara sejenisnya, hingga mengakibatkan hidung korban mengeluarkan darah.

Bahkan, jika memang hasil visum dari luka pada hidung korban ternyata diketahui bukan karena adanya patah tulang.

Jeffry Simatupang berharap, pihak penyidik segera mengganti sangkaan pasal yang dikenakan kepada kliennya, semula dari Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 UU PKDRT, menjadi hanya Pasal 44 Ayat 4.

Pasal baru yang disebutkannya itu, membuat pihak tersangka bakal dikenai sanksi pidana penjara empat bulan. Artinya, tersangka dapat tidak dilakukan penahanan.

"Kalau memang ada patahan hidung, buka dong visumnya. Kalau memang tidak ada, kami memohon Pasal 44 Ayat 4, yang ancaman hukumannya 4 bulan, itu dapat diterapkan dalam (dugaan) perkaranya pak Ferry," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Tak Ada Pintu Damai, Venna Melinda Mantap Penjarakan hingga Gugat Cerai Ferry Irawan atas Kasus KDRT

Di singgung mengenai adanya hasil analisis Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, atas DNA darah yang menjadi barang bukti kasus dugaan KDRT tersebut, yang hasilnya otentik sebagai darah Venna Melinda.

Jeffry Simatupang menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan kebenaran DNA darah dari Venna Melinda yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Namun, ia menitikberatkan pada penjelasan bagaimana proses pasti darah dari hidung Venna Melinda dapat mengucur keluar.

Apakah memang disebabkan karena adanya patahan tulang hidung. Atau adanya dugaan sebab lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan tindakan dari Ferry Irawan.

"Kami tidak mempermasalahkan soal darahnya. Kalau pun itu darahnya Bu V, ya sudah gak ada masalah. Yang kami permasalahankan adalah, apakah benar hidungnya patah. Apakah benar tulang hidungnya itu lho patah," jelasnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved