Gak Ribet, Ini Syarat dan Simulasi Cicilan Kredit Motor Listrik di Pegadaian Syariah: Uang DP Ringan
Simak persyaratan pengajuan kredit motor listrik lewat Pegadaian Syariah lengkap dengan simulasi cicilan.
TRIBUNBANTEN.COM - Simak persyaratan pengajuan kredit motor listrik lewat Pegadaian Syariah lengkap dengan simulasi cicilan.
Pengajuan kredit motor listrik di Pegadaian Syariah tak begitu ribet. Pasalnya, syarat yang harus dipenuhi oleh para calon nasabah terlibalng normatif.
Selain itu, uang muka atau uang DP pengajuan kredit motor listrik di Pegadaian Syariah terbilang terjangkau.
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Elvi Rofiqotul Hidayah mengatakan, peluncuran pembiayaan kendaraan bermotor listrik ini untuk mendukung Perpres No 5 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Baca juga: Daftar Tempat Cas Motor Listrik di Lebak, Wajib Tahu!
Program ini, sekaligus untuk membantu menyukseskan program pemerintah dalam mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.
“Kami berharap Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan dapat memberi manfaat bagi banyak pihak,” kata Elvi dalam keterangan tertulis (17/1/2023), seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Skema pembiayaan motor tersebut, terdapat dalam layanan Cicil Kendaraan yang ditawarkan oleh Pegadaian Syariah.
Dalam hal pengajuannya, kata Evi Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga.
"Melainkan adanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” kata dia.
Nasabah, nantinya dapat memilih jenis kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merek yang tersedia di Indonesia.

Lantas, apa saja syarat yang diperlukan dalam kredit motor listrik di Pegadaian Syariah?
Mengutip laman resmi Pegadaian, Pegadaian Cicil Kendaraan merupakan layanan pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta profesional guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun second.
Melalui program ini, nasabah dapat melakukan kredit kendaraan dengan uang muka yang terjangkau serta angsuran tetap setiap bulan.
Adapun jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 - 60 bulan dengan trasaksi sesuai prinsip syariah.
Berikut gambaran angsuran kredit kendaraan di Pegadaian Syariah :
1. Uang Pinjaman : Rp 5 juta hingga Rp 450 juta
Baca juga: Penciptaan Motor Listrik di Indonesia, Yamaha Petik Pelajaran Era Kendaraan Injeksi
2. Tarif mu'nah pemeliharaan : 0,90 persen x Taksiran x Jangka Waktu
3. Administrasi (mu'nah akad) : Rp 200 ribu untuk mobil dan Rp 70 ribu untuk motor
4. Jangka waktu : 12 - 60 Bulan
Syarat yang dibutuhkan untuk kredit kendaraan di Pegadaian Syariah :
1. Pegawai tetap suatu instansi pemerintah/swasta minimal telah bekerja selama 2 tahun
2. Melampirkan kelengkapan berupa :
- Fotokopi KTP (suami/isteri)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai pegawai / karyawan tetap
- Rekomendasi atasan langsung dan Slip gaji 2 bulan terakhir
3. Mengisi dan menandatangani form aplikasi Cicil Kendaraan
4. Membayar uang muka yang disepakati Minimal 10 persen untuk Motor dan Minimal 20 prsen untuk mobil
5. Menandatangani akad Cicil Kendaraan
Selanjutnya, untuk melakukan kredit motor atau mobil di Pegadaian Syariah, Anda dapat langsung mendatangi outlet Pegadaian dan siapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Selanjutnya, Anda dapat serahkan dokumen persyaratan pengajuan Cicil Kendaraan ke Pegadaian untuk diverifikasi.
Tunggu persetujuan dari bagian terkait. Apabila pengajuan Cicil Kendaraan Anda diterima, maka kendaraan akan diantar langsung ke rumah.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Masih Berlanjut, Pembayaran Bisa Lebih Mudah Pakai GoPay |
![]() |
---|
Cara Menjadi Agen BRILink Resmi 2025: Syarat Dokumen dan Keuntungannya |
![]() |
---|
RESMI! Ini Biaya dan Syarat Terbaru Pembuatan SIM C per Juli 2025 |
![]() |
---|
Cek Pengumuman Hasil SPMB Banten 2025 Kota Tangerang Selatan, Bisa Lewat 3 Cara Ini |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.