Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Masih Berlanjut, Pembayaran Bisa Lebih Mudah Pakai GoPay

GoPay berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam melakukan sosialisasi program, sekaligus membantu masyarakat mendapatkan akses informasi publik

Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Istimewa/Tribunnews
BAYAR PAJAK KENDARAAN - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari pemerintah berbagai daerah yang dikemas lengkap beserta panduan pembayaran pajak kendaraan secara online bisa diakses dengan mudah lewat GoPay. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kebijakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Tahun 2025 di wilayah Provinsi Banten berlanjut hingga Oktober 2025.

Kebijakan itu mulai berlaku sejak Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan Surat Keputusan Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam keputusannya, Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang masa pemutihan PKB sampai 31 Oktober 2025. 

Artinya dengan adanya kebijakan itu, masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi berlanjut hingga akhir Oktober mendatang.

Tentu hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat Banten yang belum sempat mengikuti program pemutihan kendaraan bermotor.

Baca juga: Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK

Bagi masyarakat Banten yang akan melakukan pembayaran pajak, kini ada yang lebih mudah lagi. Masyarakat bisa melakukan pembayaran menggunakan aplikasi GoPay.

GoPay berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam melakukan sosialisasi program, sekaligus membantu masyarakat mendapatkan akses informasi publik yang lebih mudah, praktis, dan terpercaya. 

Inisiatif ini hadir melalui fitur menu Program Pemerintah di halaman utama aplikasi GoPay yang pertama kali diluncurkan pada bulan Maret lalu.

Adapun informasi lain yang tersedia di halaman Program Pemerintah antara lain program Cek Kesehatan Gratis, Program Kartu Prakerja, Makan Bergizi Gratis, Kartu Indonesia Pintar, dan lainnya.

Kali ini, dalam fitur Program Pemerintah, GoPay menghadirkan informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari pemerintah berbagai daerah yang sudah dikemas lengkap beserta panduan pembayaran pajak kendaraan secara online menggunakan GoPay.

Perlu diketahui, program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan rutin dari pemerintah daerah yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan serta diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).

Baca juga: Kabar Gembira! Andra Soni Bebaskan Pokok Pajak PKB 100 Persen, Bagi Kendaraan yang Mutasi ke Banten

Nah, setiap daerah di Indonesia memiliki jadwal dan ketentuan program pemutihan pajak kendaraan yang berbeda-beda. Untuk itu, masyarakat bisa menemukan informasi terkait program ini secara ringkas dan jelas di dalam aplikasi GoPay. Melalui halaman ini, pengguna bisa:

  • Melihat daftar provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan
  • Mengetahui periode waktu pelaksanaan dan jenis insentif yang diberikan
  • Membaca panduan untuk membayar pajak kendaraan secara digital

Fitur ini tersedia untuk semua pengguna GoPay, baik pengguna baru menggunakan maupun pengguna lama. 

Tak hanya itu, dengan kemudahan pembayaran digital yang ditawarkan GoPay, kamu juga bisa sekalian menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih praktis, cepat, dan pastinya tanpa perlu antre di kantor pajak. 

Terlebih, ke depannya fitur ini juga akan terus dikembangkan sehingga bisa memuat informasi program-program publik lainnya yang relevan dan bermanfaat buat masyarakat. 

Aplikasi GoPay dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved