Persyaratan, Cara Daftar dan Rincian Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024
Syarat dan cara daftar lengkap dengan rincian gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilu 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Simak syarat dan cara daftar lengkap dengan rincian gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilu 2024.
Pendaftaran Pantarlih untuk Pemilu 2024 sudah dibuka.
Di wilayah Provinsi Jawa Tengah, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka mulai 26 hingga 31 Januari 2023.
Baca juga: Partisipasi Politik Masyarakat di Pemilu 2024 Ditargetkan Capai 80 Persen
Jadwal tahapan seleksi Pantarlih
Secara lengkap, berikut tahapan seleksi Pantarlih:
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.
- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.
- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.
Syarat pendaftar Pantarlih
Untuk mendaftar sebagai Pantarlih, pelamar harus memenuhi syarat dan melengkapi berkas.
Berikut syarat pendaftar Pantarlih sebagaimana dikutip dari laman resmi KPU:
- Warga Negara Indonesia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-KPU-asfawrwq3r.jpg)