Persyaratan, Cara Daftar dan Rincian Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024

Syarat dan cara daftar lengkap dengan rincian gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilu 2024.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Syarat dan cara daftar lengkap dengan rincian gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilu 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak syarat dan cara daftar lengkap dengan rincian gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilu 2024.

Pendaftaran Pantarlih untuk Pemilu 2024 sudah dibuka.

Di wilayah Provinsi Jawa Tengah, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka mulai 26 hingga 31 Januari 2023.

Baca juga: Partisipasi Politik Masyarakat di Pemilu 2024 Ditargetkan Capai 80 Persen

Jadwal tahapan seleksi Pantarlih

Secara lengkap, berikut tahapan seleksi Pantarlih:

- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.

- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.

- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.

- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.

- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

Syarat pendaftar Pantarlih

Untuk mendaftar sebagai Pantarlih, pelamar harus memenuhi syarat dan melengkapi berkas.

Berikut syarat pendaftar Pantarlih sebagaimana dikutip dari laman resmi KPU:

- Warga Negara Indonesia

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved