Persyaratan, Cara Daftar dan Rincian Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024
Syarat dan cara daftar lengkap dengan rincian gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilu 2024.
- Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Baca juga: Layani Hak Pemilih di Pemilu 2024, KPU Lebak Dirikan TPS di Lingkungan Perusahaan dan Ponpes
Dokumen persyaratan pendaftaran Pantarlih
Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar Pantarlih adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Elektronik
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
- Bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka harus dilengkapi surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut
- Apabila identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
Cara pendaftaran Pantarlih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-KPU-asfawrwq3r.jpg)