Persyaratan, Cara Daftar dan Rincian Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024

Syarat dan cara daftar lengkap dengan rincian gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilu 2024.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Syarat dan cara daftar lengkap dengan rincian gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilu 2024. 

Pendaftaran Pantarlih dilakukan dengan cara mengirim berkas persyaratan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa.

Berkas pendaftaran diserahkan ke PPS sesuai dengan jadwal pendaftaran yakni 26-31 Januari 2023.

Anda juga bisa menanyakan lebih detail terkait pendaftaran Pantarlih ke PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota setempat.

Besaran gaji Pantarlih

Besaran gaji Pantarlih dalam Pemilu 2024 ditetapkan sebesar Rp 1 juta setiap bulannya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara dan Syarat Daftar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved