Terhimpit Masalah Ekonomi, Pedagang Rujak di Serang Nyambi Jadi Kurir Sabu

AG (35), seorang pedagang rujak ditangkap di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada 24 Desember 2022, karena mengedarkan sabu.

Editor: Glery Lazuardi
Ilustrasi sabu/Pixabay
Ilustrasi sabu. AG (35), seorang pedagang rujak ditangkap di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada 24 Desember 2022, karena mengedarkan sabu. AG mengirim barang kepada AN (48), warga Jelambar, Jakarta Barat. Mereka kerap berkomunikasi menggunakan BlackBerry Messenger (BBM) untuk menggelabui polisi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - AG (35), seorang pedagang rujak ditangkap di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada 24 Desember 2022, karena mengedarkan sabu.

AG mengirim barang kepada AN (48), warga Jelambar, Jakarta Barat. Mereka kerap berkomunikasi menggunakan BlackBerry Messenger (BBM) untuk menggelabui polisi.

"Dari tangan pelaku AG kami mengamankan sabu seberat 28 gram," kata Kanit II Narkoba Polres Serang, IPTU Rian Jaya Suana ditemui di ruangannya, pada Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Aktor Revaldo Ditangkap Lagi karena Kasus Narkoba, Polisi Temukan Bukti Sabu & Ganja di Apartemennya

Dalam kasus ini, aparat kepolisian menyita barang bukti sabu seberat 594 gram dari dua orang tersangka.

Sat Resnarkoba Polres Serang menangkap AG terlebih dahulu sebelum akhirnya menangkap AN.

Anggota Sat Resnarkoba Polres Serang, yang dipimpin Rian melakukan pengintaian selama satu Minggu.

"Kami ikuti aktivitas sehari-hari, kemana saja dia pergi. Pokoknya selama satu minggu si AN kami intai terus," katanya.

AN yang hendak mengrimkan barang haram tersebut melalui ojek online di depan halte Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan tujuan alamat di wilayah DKI Jakarta, polisi langsung meringkus AN.

"Saat diringkus sedikit ada perlawanan, tapi langsung berhasil dilumpuhkan," ujarnya.

Dari tersangka AN, polisi menyita barang bukti sabu seberat 566 gram, timbangan digital, 20 lembar dus box warna coklat, mobil pickup, koper dan 1 handphone.

"Paketan sabu dimasukan ke dalam dus box dan koper untuk mengelabui ojek online," jelasnya.

Baca juga: Malam Pergantian Tahun, Pria di Serang Ditangkap karena Edarkan Sabu

Rian menjelaskan, AG dan AN tidak saling mengenal. Mereka sering bertransaksi melalui BlackBerry Messenger (BBM) untuk mengelabui polisi.

"Makanya kami agak sulit untuk mengungkap yang atasnya," ungkapnya.

Meski demikian, Sat Resnarkoba Polres Serang sudah mengantongi identitas tersangka lain yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved