Terhimpit Masalah Ekonomi, Pedagang Rujak di Serang Nyambi Jadi Kurir Sabu

AG (35), seorang pedagang rujak ditangkap di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada 24 Desember 2022, karena mengedarkan sabu.

Editor: Glery Lazuardi
Ilustrasi sabu/Pixabay
Ilustrasi sabu. AG (35), seorang pedagang rujak ditangkap di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada 24 Desember 2022, karena mengedarkan sabu. AG mengirim barang kepada AN (48), warga Jelambar, Jakarta Barat. Mereka kerap berkomunikasi menggunakan BlackBerry Messenger (BBM) untuk menggelabui polisi. 

"Ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran kami," tambahnya.

AG dan AN baru satu bulan menjadi kurir narkoba. Alasan mereka melakukan pekerjaan tersebut untuk menutupi kebutuhan ekonomi.

"Dari setiap transaksi, mereka mendapat untung Rp5 juta," tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua orang tersebut dijerat dengan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved