Terhimpit Masalah Ekonomi, Pedagang Rujak di Serang Nyambi Jadi Kurir Sabu
AG (35), seorang pedagang rujak ditangkap di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada 24 Desember 2022, karena mengedarkan sabu.
 
							Editor: 
							Glery Lazuardi
						
			
	
Ilustrasi sabu/Pixabay
Ilustrasi sabu. AG (35), seorang pedagang rujak ditangkap di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada 24 Desember 2022, karena mengedarkan sabu. AG mengirim barang kepada AN (48), warga Jelambar, Jakarta Barat. Mereka kerap berkomunikasi menggunakan BlackBerry Messenger (BBM) untuk menggelabui polisi. 
"Ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran kami," tambahnya.
AG dan AN baru satu bulan menjadi kurir narkoba. Alasan mereka melakukan pekerjaan tersebut untuk menutupi kebutuhan ekonomi.
"Dari setiap transaksi, mereka mendapat untung Rp5 juta," tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua orang tersebut dijerat dengan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga 
		
		| Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Tinggal 4 Hari Lagi, Warga Lebak Ayo ke Samsat Segera |   | 
|---|
| Bagian VIII: Mata yang Melihat, Tapi Tak Beriman |   | 
|---|
| Prakiraan Cuaca Banten, Selasa 28 Oktober 2025: Waspada Hujan Petir hingga Perubahan Cuaca Ekstrem |   | 
|---|
| Begini Fungsi Sirine Peringatan Dini Tsunami yang Dipasang BPBD Serang |   | 
|---|
| Bagian VII: Pelita dari Syieb ‘Ali, Kesaksian Seorang Murid |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.