Cinta Tulus Lingling Angeline untuk Bharada E, 'Masih Menemani dan akan Tetap Menunggu'
Duce Maria Angeline Christanto atau Lingling Angeline, sebut bakal setia menunggu Bharada E dalam menjalani proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J
Meskipun, ia saat itu berada di bawah perintah Ferdy Sambo dan tak mampu menolak.
Namun, Putri jelas-jelas hanya berada di dalam kamarnya dan tidak terlibat aktif melakukan pembunuhan.
"Ibu Putri Candrawathi itu ada di dalam kamar, ini fakta persidangan," kata Fadil.
"Dia tidak ikut melakukan apa-apa, tapi mengetahui tentang cerita rencana pembunuhan itu."
Baca juga: Eliezers Angels, Fans Bharada E di Persidangan Hari Ini Curi Perhatian: Padati Ruang Sidang
Menurut Fadil, peran Putri sama halnya dengan terdakwa Kuat Maruf maupun Ricky Rizal (Bripka RR) yang juga berada di lokasi.
Saat pembunuhan terjadi, mereka sama-sama tak melakukan tindakan langsung dan hanya mengetahui rencana pembunuhan.
Sehingga, jaksa merasa bahwa hukuman 8 tahun penjara untuk ketiganya sudah sangat tepat.
"Sama dengan Kuat Maruf, dia ada di lokasi itu. Dia tidak bisa berbuat apa-apa tetapi mengetahui ada perencanaan itu," terang Fadil.
"Menurut kami (tuntutan) 8 tahun untuk Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Ibu Putri Candrawathi ini sudah tepat."
(TribunWow.com/Via)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Batal Nikah Tahun Ini, Berikut Respons Ling Ling Tunangan Bharada E Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Bharada-E-minta-maaf-ke-tunangannya.jpg)