Cinta Tulus Lingling Angeline untuk Bharada E, 'Masih Menemani dan akan Tetap Menunggu'

Duce Maria Angeline Christanto atau Lingling Angeline, sebut bakal setia menunggu Bharada E dalam menjalani proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J

Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase Tribun
Duce Maria Angeline Christanto atau Lingling Angeline, sebut bakal setia menunggu Bharada E dalam menjalani proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J 

Meskipun, ia saat itu berada di bawah perintah Ferdy Sambo dan tak mampu menolak.

Namun, Putri jelas-jelas hanya berada di dalam kamarnya dan tidak terlibat aktif melakukan pembunuhan.

"Ibu Putri Candrawathi itu ada di dalam kamar, ini fakta persidangan," kata Fadil.

"Dia tidak ikut melakukan apa-apa, tapi mengetahui tentang cerita rencana pembunuhan itu."

Baca juga: Eliezers Angels, Fans Bharada E di Persidangan Hari Ini Curi Perhatian: Padati Ruang Sidang

Menurut Fadil, peran Putri sama halnya dengan terdakwa Kuat Maruf maupun Ricky Rizal (Bripka RR) yang juga berada di lokasi.

Saat pembunuhan terjadi, mereka sama-sama tak melakukan tindakan langsung dan hanya mengetahui rencana pembunuhan.

Sehingga, jaksa merasa bahwa hukuman 8 tahun penjara untuk ketiganya sudah sangat tepat.

"Sama dengan Kuat Maruf, dia ada di lokasi itu. Dia tidak bisa berbuat apa-apa tetapi mengetahui ada perencanaan itu," terang Fadil.

"Menurut kami (tuntutan) 8 tahun untuk Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Ibu Putri Candrawathi ini sudah tepat."

(TribunWow.com/Via)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Batal Nikah Tahun Ini, Berikut Respons Ling Ling Tunangan Bharada E Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved