Cinta Tulus Lingling Angeline untuk Bharada E, 'Masih Menemani dan akan Tetap Menunggu'

Duce Maria Angeline Christanto atau Lingling Angeline, sebut bakal setia menunggu Bharada E dalam menjalani proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J

Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase Tribun
Duce Maria Angeline Christanto atau Lingling Angeline, sebut bakal setia menunggu Bharada E dalam menjalani proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J 

Adapun berita pernikahan Bharada E dan Ling Ling dibocorkan oleh Rynecke saat menjadi narasumber di kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (26/1/2023).

Ia mengatakan bahwa putranya dan Ling Ling telah menjalin hubungan selama 5 tahun dan bertunangan 2 tahun lalu.

Baca juga: Tangisan Pilu Lingling Angeline usai Bharada E Sebut Rela Ditinggalkan

"Rencana (menikah-red) tahun ini, mereka kan sudah pacaran kurang lebih lima tahun sampai tunangan, tunangan dua tahun lalu," ungkap Rynecke.

"Jadi mereka sudah berharap bahwa kalau Tuhan berkenan, tahun ini sudah ada rencana untuk menikah. Dan mereka sudah sampaikan itu kepada kami orangtua."

"Tapi dengan semua peristiwa ini, mungkin semuanya jadi ditunda," tandasnya.

Tuntutan Bharada E Lebih Berat dari Putri Candrawathi

Perbedaan tuntutan hukuman terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi, menuai kontroversi.

Dilansir TribunWow.com, banyak yang mempertanyakan mengapa Bharada E yang telah jujur, justru mendapat tututan lebih berat dari istri Ferdy Sambo.

Pasalnya, Putri dinilai telah melakukan pemfitnahan bahkan terlibat dalam perencanaan pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kolase potret Richard Eliezer alias Bharada E (kiri) dan Putri Candrawathi saat mendengar tuntutan hukuman dari jaksa pada Rabu (18/1/2023).
Kolase potret Richard Eliezer alias Bharada E (kiri) dan Putri Candrawathi saat mendengar tuntutan hukuman dari jaksa pada Rabu (18/1/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidun) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana memberikan penjelasan.

Ia menerangkan bahwa para terdakwa dinilai sama-sama memiliki niat untuk mencelakai korban.

Namun yang membedakan adalah peran masing-masing terdakwa.

"Ini masalah peran, saya jelaskan dalam teori hukum pidana," ungkap Fadil dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (19/1/2023).

"Ada kesamaan kehendak dan niat antara para tersangka ini, tapi perannya beda."

Baca juga: Bacakan Ayat Mazmur 34:19 dalam Sidang Pledoi, Bharada E Percaya Tuhan Selalu Bersamanya

Sebagaimana diketahui, Bharada E menjadi eksekutor yang menembak Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved