Penetapan Petugas Haji di Kemenag RI Jadi Temuan KPK, 'Tidak Optimal dan Tidak Transparan

Penetapan petugas haji oleh Kementrian Agama (Kemenag RI) menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Abdul Rosid
Pexels/@ShamsAlamAnsari
Penetapan petugas haji oleh Kementrian Agama (Kemenag RI) menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNBANTEN.COM - Penetapan petugas haji oleh Kementrian Agama (Kemenag RI) menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menilai penetapan petugas haji yang dilakukan Kemenag RI tidak mencerminkan optiman dan tidak transparan.

Oleh karena itu, KPK meminta Kemenag RI membuat regulasi baru serta melakukan seleksi ketat bagi petugas haji di pusat dan daerah.

Baca juga: Kuota Haji Lebak 2023 Tunggu Keputusan Kemenag: Prioritas Jemaah Sudah Lunas dan Gagal Berangkat

"Temuan kita bilang penetapan petugas haji tidak optimal dan tidak transparan untuk dua, terutama petugas pembimbing ibadah haji baik yang di Arab Saudi, di kloter, dan tim pembimbing haji daerah," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat gelar jumpa pers bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Pahala menuturkan, seleksi dan regulasi yang jelas ini dilakukan untuk mengurangi kecurangan dalam keberangkatan haji.

Ia menyoroti soal keluarga kepala daerah yang semestinya tidak pergi haji, tetapi bisa berangkat karena minimnya regulasi dan pengawasan.

"Kita bilang ini beban kerjanya dilihat sehingga kita tahu berapa orang ini sebenarnya. Yang daerah juga diseleksi, jangan karena ini daerah maka kepala daerah dan keluarganya ikut," tuturnya.

Pahala memastikan KPK bakal mendorong Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk memilah calon petugas haji sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

"Sekarang kita minta Dirjen PHU untuk buat regulasi dan ini sudah dibuat karena kita tahu ini dampaknya besar. Kebiasaan yang bertahun-tahun yang atas dinas ini tim pembimbing haji daerah ini sekarang sudah diseleksi berdasarkan kompetensi," imbuhnya.

Baca juga: WASPADA Kemenag Umumkan 108 Lembaga Amil Zakat Ilegal atau Bodong, Ini Daftarnya

Diketahui, KPK dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini mengadakan pertemuan guna membahas penyelenggaraan biaya haji pada 2023.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Temuan KPK: Penetapan Petugas Haji Tak Optimal dan Transparan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved