Jadi Tersangka Kasus KDRT, Polisi Pondok Aren Laporkan Balik Istrinya Kasus Perzinaan: Dia Poliandri

Bripka HK balik melaporkan sang istri ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan, perzinaan hingga kekerasan psikis.

Twitter @txtdrberseragam
Bripka HK balik melaporkan sang istri ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan, perzinaan hingga kekerasan psikis. 

TRIBUNBANTEN.COM - Brikpa HK, Anggota Polsek Pondok Aren tak tinggal diam usai jadi tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, IS.

Kini, Bripka HK balik melaporkan sang istri ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan, perzinaan hingga kekerasan psikis.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6407/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Desember 2022.

"Pelaporan balik kita, kita buat di SPKT Polda Metro Jaya. Kita laporkan dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinaan dan KDRT psikis (depresi)."

"Terkait perselingkuhan dan perzinaan," kata kuasa hukum Bripka HK, Teguh Satrio saat dihubungi, Sabtu (28/1/2023).

Baca juga: Polisi Pondok Aren Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Sempat Kepergok Pesan PSK Online

Teguh mengatakan dalam membuat laporan itu, pihaknya menyertakan sejumlah barang bukti.

Di antaranya adalah invoice pemesanan hotel terlapor dengan lelaki lain hingga bukti chat perselingkuhan.

"Terkait perselingkuhan dan perzinahan tersebut kita memiliki alat bukti baik invoice hotel dan saksi."

"Kedua bukti chat dari kita IS mengatakan di chat nya dengan selingkuhannya bahwa ingin memiliki anak, baik dari Bripka HK dan selingkuhannya, jadi poliandri," ungkapnya.

Teguh menyebut kliennya sebenarnya sudah mengakui kesalahannya dan menerima hasil sidang kode etik yang memberinya sanksi demosi 4 tahun hingga penundaan kenaikan pangkat.

Bripka HK, anggota Polsek Pondok Aren, Polres Tangsel, yang dilaporkan istrinya karena berselingkuh dengan PSK online. Bripka HK kini berstatus tersangka.
Bripka HK, anggota Polsek Pondok Aren, Polres Tangsel, yang dilaporkan istrinya karena berselingkuh dengan PSK online. Bripka HK kini berstatus tersangka. (Twitter @txtdrberseragam)

Baca juga: Buntut Perselingkuhan, Bripka HK Disidang Komisi Kode Etik Polri dengan Demosi 4 Tahun

Namun, kata Teguh Bripka HK tak terima ketika istrinya meminta kembali sidang etik dalam kasus tersebut dengan tujuan pemecatan.

Diketahui, Bripka HK akan kembali menjalani sidang kode etik pada Selasa (31/1/2023) mendatang.

"Klien saya sudah terima hukuman, dia mengaku salah. Kalau demosi klien saya menerima soal sidang komisi kode etik baik demosi 4 tahun baik tunda pangkat satu tahun."

"Klien saya menerima, namun dari saya untuk disidangkan kembali dengan perkara yang sama, saya tidak terima," ujarnya.

Dalam hal ini, istri Bripka HK dilaporkan terkait perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga atau Pasal 284 KUHP dan Pasal 45 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved