Terdesar Kebutuhan Ekonomi, Remaja di Serang Nekat Edarkan Sabu
Seorang remaja berinisial SR (25) digelandang jajaran Satreskrim Polres Serang lantaran terlibat peredaran sabu.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang remaja berinisial SR (25) digelandang jajaran Satreskrim Polres Serang.
SR ditangkap polisi di Lingkungan Kebon Sayur, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Serang lantaran SR terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Baca juga: Terhimpit Masalah Ekonomi, Pedagang Rujak di Serang Nyambi Jadi Kurir Sabu
SR mendapatkan barang haram tersebut dari seorang tersangka berinsial F yang kini masih dalam pencarian orang (DPO).
"Dari tangan SR kami berhasil mengamankan sabu seberat 0,39 gram," kata Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael Kharisma Tandayu, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/1/2023).
Selain itu, barang bukti lainnya yakni satu unit handphone merk vivo yang digunakan sebagai alat bertransaksi.
Baca juga: Hendak Edarkan Sabu di Malam Tahun Baru 2023, Pemuda Asal Serang Ditangkap Polisi
"Tersangka SR berhasil kita tangkap di wilayah Lingkungan Kebon Sayur, Kelurahan Kotabaru, Kota Serang," katanya.
Dari hasil pemeriksaan SR, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pelaku berinsial F (DPO) dan dengan cara di titipkan untuk pada saat melakukan jual beli.
"Untuk proses jual beli meraka tidak bertemu langsung, melainkan dititipkan disebuat tempat yang sudah ditentukan," katanya.
Selain itu, pihaknya menyebutkan bahwa SR ini bekerja serabut dan terpaksa menjual sabu lantaran terhimpit ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/sabu-sabu.jpg)