Hendak Edarkan Sabu di Malam Tahun Baru 2023, Pemuda Asal Serang Ditangkap Polisi

Seorang pemuda berinisal AK (26) diamankan jajaran Polres Serang setelah tertangkap tangan tengah mengedarkan sabu.

Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Seorang pemuda berinisal AK (26) diamankan jajaran Polres Serang setelah tertangkap tangan tengah mengedarkan sabu. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Seorang pemuda berinisal AK (26) diamankan jajaran Polres Serang setelah tertangkap tangan tengah mengedarkan sabu.

Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumaedi mengungkapkan, warga Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap pada 29 Desember 2022 pukul 10.00 WIB.

Penangkapan itu dilakukan di rumah yang berlokasi di Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang. 

Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polres Tangsel, 34,5 Kg Sabu akan Diedarkan

Saat digeledah, pelaku kedapatan menyimpan 9 poaket sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan.

“Tersangka menyimpan 9 bungkus narkotika dibelakang rumah yang disembunyikan di bawah pohon,"Kata Dedi melalui pesan whatshapp, Kamis (5/1/2023). 

Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut berencana akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2023.

Di kediaman AK, polisi juga menemukan barang bukti satu buah telefon dan satu bungkus rokok bekas.

Atas perbuatannya, AK dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved