JPU Minta Majelis Hakim Menolak Seluruh Nota Pembelaan Putri Candrawathi

Saat membacakan replik atas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Putri Candrawathi, JPU meminta hakim menolak seluruh nota pembelaan Putri Candrawathi

Tayang:
Editor: Vega Dhini
Kloase/Net
Foto Brigadir J (kiri) dan Putri Candrawathi (kanan). JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh nota pembelaan Putri Candrawathi. 

TRIBUNBANTEN.COM - JPU (jaksa penuntut umum) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh nota pembelaan Putri Candrawathi.

Hal ini disampaikan JPU saat membacakan replik atau respons atas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Putri Candrawathi.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023), JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh nota pembelaan Putri Candrawathi.

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). ((Istimewa))

"Kami tim Penuntut Umum dalam perkara ini bahwa pleidoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan," ujar JPU, Senin, dilansir TribunJakarta.com.

Menurut jaksa, nota pembelaan Putri Candrawathi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan JPU.

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Terima Dituduh Selingkuh dengan Yosua dan Kuat Maruf, Singgung Dampak ke Anak

"Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi."

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Rabu 18 Januari 2023," jelas JPU.

Putri Candrawathi Disebut Pura-pura Tak Memahami Pembunuhan Berencana

JPU menilai Putri Candrawathi pura-pura tidak memahami terkait pembunuhan berencana.

"Penuntut umum hanya berdasarkan fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawati adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana."

"Meskipun terdakwa Putri Candrawati tidak memahami atau pura-pura tidak memakai apa itu pembunuhan berencana," ungkap JPU dalam persidangan, Senin.

Jaksa pun menyebut, Putri Candrawathi melakukan karakter yang ikut bagian dalam skenario pembunuhan berencana tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Akan tetapi terdakwa Putri Candrawati melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita saudara Ferdy Sambo," tambah JPU.

Jaksa Nilai Putri Candrawathi Cari Simpati Publik

Sementara itu, JPU menyebut, pernyataan soal motif tewasnya Brigadir J karena pelecehan seksual yang selalu diutarakan Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya, hanya untuk mendapatkan simpati masyarakat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved