JPU Minta Majelis Hakim Menolak Seluruh Nota Pembelaan Putri Candrawathi

Saat membacakan replik atas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Putri Candrawathi, JPU meminta hakim menolak seluruh nota pembelaan Putri Candrawathi

Tayang:
Editor: Vega Dhini
Kloase/Net
Foto Brigadir J (kiri) dan Putri Candrawathi (kanan). JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh nota pembelaan Putri Candrawathi. 

Kemudian, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo bahwa ada pelecehan seksual di Magelang.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rahmat Fajar Nugraha/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi, Dianggap Pura-pura Tak Paham Pembunuhan Berencana

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved