JPU Minta Majelis Hakim Menolak Seluruh Nota Pembelaan Putri Candrawathi
Saat membacakan replik atas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Putri Candrawathi, JPU meminta hakim menolak seluruh nota pembelaan Putri Candrawathi
"Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat," ucap JPU, Senin.
Jaksa melanjutkan, seharusnya apabila Putri Candrawathi ingin mendapatkan simpati dari masyarakat, dapat dilakukan dengan berkata jujur selama persidangan.
"Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," terang JPU.
Menurut JPU, keterangan Putri Candrawathi yang selalu menyebut motif adanya pelecehan seksual seolah hanya menyudutkan mendiang Brigadir J.
"Keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan seolah-seolah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," imbuh JPU.
Putri Candrawathi Mengaku Trauma
Pada Rabu (24/1/2023), Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari JPU.
Putri Candrawathi menceritakan kalau dirinya mendapat banyak tudingan usai tewasnya Brigadir J.
Putri berujar, dirinya sampai mendapat label perempuan tua yang mengada-ada.
Putri pun menyatakan dirinya sempat berpikir untuk memilih menutup rapat peristiwa yang terjadi di Magelang.
"Jika boleh memilih, rasanya mungkin lebih baik saya menutup rapat-rapat peristiwa yang saya alami tanggal 7 Juli 2022 itu," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Menurutnya, perbuatan yang dialaminya di Magelang itu telah membuat dirinya merasa trauma dan mendapati luka mendalam.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh JPU dalam kasus Brigadir J.
Hukuman tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ferdy-sambo-putri-candraweathi.jpg)