Bambang Pamungkas hingga Raffi Ahmad Tak Lolos Verifikasi Cawaketum dan Exco PSSI, Ini Penyebabnya

Raffi Ahmad, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar hingga Ratu Tisha masuk dalam daftar nama tidak lolos verifikasi Komite Eksekutif (Exco) PSSI.

Editor: Abdul Rosid
Dok/PSSI
Raffi Ahmad, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar hingga Ratu Tisha masuk dalam daftar nama tidak lolos verifikasi Komite Eksekutif (Exco) PSSI. 

TRIBUNBANTEN.COM - Eks pemain Timnas Indonesia Bambang pamungkas dikabarkan tidak lolos verifikasi sebagai Calon Wakil Ketua Umum PSSI.

Tak hanya itu, Raffi Ahmad, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar hingga Ratu Tisha masuk dalam daftar nama tidak lolos verifikasi Komite Eksekutif (Exco) PSSI.

Hal itu menyusul setelah Komite Pemilihan (KP) PSSI, telah mengumunkan daftar calon sementara bagi Ketua Umum (Ketum), Wakil Ketua Umum (Cawaketum), dan Komite Eksekutif (Exco).

Sementara, untuk Calon Ketua Umum PSSI periode 2023-2027 ada lima nama yang lolos.

Baca juga: Kemenpora Pastikan Kompetisi Liga 2 Indonesia akan Dilanjutkan Usai KLB PSSI

Kelima nama tersebut antara lain, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, Erick Thohir, Ari Putra Wicaksono, Doni Setiabudi, Fary Djemy Francis.

KP PSSI juga telah menetapkan nama-nama Calon Wakil Ketua Umum PSSI dan Anggota Komite Eksekutif (Exco) yang tidak lolos dan tidak dapat mengajukan banding.

Dengan alasan, ada yang belum aktif lima tahun di dunia sepak bola, hingga permasalahan berkas-berkas.

Dari daftar nama tersebut, ada nama-nama mantan pesepakbola seperti Bambang Pamungkas hingga selebritas, Raffi Ahmad.

Adapula nama mantan sekjen PSSI, Ratu Tisha yang dinyatakan tidak lolos verifikasi dalam pengajuannya masuk sebagai calon Anggota Komite Eksekutif PSSI.

Baca juga: Pernah Terjerat Kasus Korupsi, La Nyalla Mattalitti Nekat Nyalon Ketum PSSI, Kok Dapat SKCK?

"KP juga memutuskan calon calon wakil ketua tidak lolos dan tidak dapat mengajukan banding," ujar Amir Burhanuddin pada sesi jumpa pers di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023)

"Disebabkan karena yang empat tidak memberikan lembar "konfirmasi ketersediaan dengan bahasa awam atau interpretasi dari KP yang bersangkutan tidak bersedia dan satu nama berkas dukungan dicabut klub pengusungnya," sambungnya.

Dia menambahkan, dari semua yang tidak lolos verifikasi, hanya ada dua nama yang diperbolehkan mengajukan banding.

Kedua nama tersebut adalah Bima Sinung Widagdo dan Mirza Rinaldi yang mencalonkan sebagai anggota Exco.

"Kemudian, komite pemilihan juga memutuskan 2 calon Exco yang tidak lolos. namun yang bersangkutan dapat mengajukan banding," ujar Amir.

Baca juga: Beberkan Alasan Dukung Erick Thohir Maju Ketum PSSI, Raffi Ahmad Optimistis dengan Bola Indonesia

Berikut Calon Wakil Ketua Umum yang tidak lolos dan tidak dapat mengajukan banding:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved