Ayah Tiri di Kresek Tangerang Rudakpaksa Sang Anak Tengah Malam, Aksi Terbongkar saat Korban Teriak

Entah setan apa yang merasuki AE (38), warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang yang tega menodai anak tirinya sendiri.

Editor: Abdul Rosid
Serambi Indonesia/Net
Entah setan apa yang merasuki AE (38), warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang yang tega menodai anak tirinya sendiri. 

Melihat gelagat aneh, ayah korban menanyakan kejanggalan pada korban.

Akhirnya korban menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya.

Baca juga: Bejat, Remaja di Lampung Selatan Rudapaksa Ibu dan Adik Kandung Sendiri

"Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Kresek dan langsung ditindaklanjuti," terang Dasuki.

Setelah melakukan visum, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka AE.

Polisi berhasil membekuk tersangka AE sesaat setelah laporan dibuat.

Tersangka AE kini mendekam di sel tahanan Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku AE ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ayah tiri tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bapak Tiri di Kresek Tangerang Rudapaksa Anak Tengah Malam, Besoknya Ketagihan Korban Teriak

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved